jpnn.com - JAKARTA -- Kejaksaan Agung membantah ada surat dari Gubernur DKI Jakarta Joko Widodo alis Jokowi, yang meminta penangguhan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dinas Perhubungan DKI Jakarta tahun anggaran 2013 hingga selesai pemilihan presiden.
Surat yang seolah-olah ditandatangani Jokowi yang banyak beredar di media sosial itu meminta penangguhan demi menjaga stabilitas nasional.
BACA JUGA: Jokowi Ingin Kota di Indonesia Punya Techno Park
Jaksa Agung Muda Pidana Khusus R Widyo Pramono membantah adanya surat tersebut.
Dia pun mengaku ogah berkomentar terkait persoalan yang tidak diketahuinya. "Untuk sementara ini tidak ada surat itu," kata Widyo saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (29/5).
BACA JUGA: Di Tahanan, Bupati Bogor Rajin Ngaji
Widyo pun menolak mengecek kebenaran adanya surat tersebut. "Tidak perlu saya kroscek. Kalau wartawan kasih suratnya yang original kita akan kroscek," ujarnya.
Lebih jauh Widyo menegaskan penanganan kasus Transjakarta tak ada hubungannya dengan politik yang menghubung-hubungan dengan Jokowi. "Hukum pure hukum. Tidak ada dikaitan dengan politik," tegasnya. (boy/jpnn)
BACA JUGA: SBY Minta Timses Capres-Cawapres Jangan Bernafsu
BACA ARTIKEL LAINNYA... Yakin Bahasa Tubuh SBY Dukung Gerindra
Redaktur : Tim Redaksi