Kejagung Bekuk Buron Asal Sibolga

Sabtu, 21 September 2013 – 03:48 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan bahwa tim intelijen Kejagung kembali meringkus seorang buronan bernama Johannes Simanulang di Bandara Soekarno-Hatta kemarin (20/9). Johannes dibekuk terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) atas dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) senilai 1,8 miliar Rupiah.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi membenarkan adanya penangkapan tersebut. Dia menjelaskan bahwa Johannes telah melakukan penggelapan dana APBD yang diduga diperuntukkan untuk kegiatan kehumasan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapanuli Tengah pada tahun 2006 silam.

BACA JUGA: Polisi Senjata Lengkap Jaga Toko Emas

"Tadi pukul 10.15 WIB dilakukan penangkapan terhadap DPO di Terminal 1-B Bandara Soekarno-Hatta. Akibat tipikor ini, negara dirugikan 1,8 miliar Rupiah," kata Untung di Kejagung kemarin.

Untung juga mengungkapkan bahwa Johannes melakukan aksinya saat Johannes menjabat sebagai Kepala Bagian Humas di Pemkab Tapanuli Tengah. "DPO kini masih berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Kabupaten Tapanuli Tengah dan juga diketahui pernah menjabat sebagai kabag humas di sana," ungkapnya.

BACA JUGA: Rusuh di Rutan Salemba, Enam Napi Luka-luka

Penangkapan tersebut, lanjut Untung, berdasarkan surat perintah penyidikan Kejaksaan Negeri (Kajari) Sibolga, Sumatera Utara dengan nomor Print-2011/N.2.13/Fd.1/08/2012 .

"Sejak mulai diperiksa pada tahun 2006 yang bersangkutan tak kooperatif, yakni 3 kali mangkir dari panggilan penyidik," terangnya. (dod)

BACA JUGA: BNPT Belum Pastikan Perampok Toko Emas Teroris

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nenek Bercucu Lima Jualan Sabu


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler