JAKARTA - Kejaksaan Agung memastikan kasus pencabulan yang dilakukan Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejaksaan Negeri Lamongan Hari Soetopo terhadap Martha, narapidana kasus penggelapan tak tergolong pidana.
Alasannya, hubungan badan di luar nikah yang dilakukan keduanya dilandasi suka sama sukaSementara istri Hari bisa memaafkan perbuatan suaminya, sedangkan Martha statusnya janda.
"Itu (hubungan badan) dilakukan suko sama suko (suka sama suka)
BACA JUGA: Abraham Samad Terpilih Jadi Ketua KPK
Sekali berhubungan langsung jadi (Martha hamil)," seloroh Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Marwan Effendy saat dicegat wartawan Jumat (2/12).Dengan begitu, lanjut Marwan, tak ada pihak yang keberatan dan punya dasar untuk melaporkan perbuatan keduanya ke kepolisian
Marwan justru meminta Polda Jawa Timur melakukan tes DNA untuk membuktikan anak hasil hubungan Hari dan Martha
BACA JUGA: BKN Ditargetkan Menjadi INAC
Sebabnya, informasi yang diperoleh Marwan, jarak waktu antara berhubungan intim dan melahirkan hanya 7 bulanBACA JUGA: Polisi Periksa Petinggi Telkomsel
BACA ARTIKEL LAINNYA... BW dan Adnan Raih Suara Sama
Redaktur : Tim Redaksi