JAKARTA - Kejaksaan Agung hingga saat ini belum mengetahui status kepemilikan senjata jaksa koboi Marcos Panjaitan yang mengancam petugas SPBU 34-15317 di Jalan Raya Ciater, Rawa Mekar Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan senjata tersebut beberapa waktu lalu. Menurut Jaksa Agung Basrief Arief saat ini internal kejaksaan masih melakukan pemeriksaan terhadap Marcos.
"Itu kita lihat kalau betul itu senpi harus ada ijin. Tapi kan saya belum tahu apa itu senpi sungguhan atau bukan. Sudah diperiksa tapi belum ada hasil," tutur Basrief di Jakarta, Rabu, (18/9).
Basrief juga menyebut masalah ini diselesaikan di internal kejaksaan. Padahal jaksa koboi tersebut sudah menggunakan senjata untuk mengancam.
Sebelumnya, oknum jaksa Marcos Panjaitan mengancam seorang petugas SPBU 34-15317 di Jalan Raya Ciater, Rawa Mekar Kecamatan Serpong, Kota Tangerang Selatan (Tangsel) dengan senjata api. Alasannya, ia tidak terima istrinya ditegur untuk memperbaiki posisi mobil yang salah posisi. (flo/jpnn)
BACA JUGA: Rumah Mewah Curi Air PDAM
BACA ARTIKEL LAINNYA... Oknum Polisi Diciduk Saat Pesta Narkoba
Redaktur : Tim Redaksi