Kejagung Belum Tentukan Sikap

Kamis, 12 April 2012 – 18:56 WIB

JAKARTA- Kejaksaan Agung belum menentukan sikap apakah terus melanjutkan kasus Sistem Administrasi Badan Hukum (Sisminbakum) dengan tersangka Yusril Ihza Mahendra dan Hartono Tanoesudibyo, atau tidak. Ini menyusul terbitnya putusan kasasi mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Zulkarnaen Yunus.

"Kita belum terima laporan tentang adanya putusan tersebut. Kita menunggu dulu putusannya," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, saat dikonfirmasi, Kamis (12/4).

Darmono membenarkan putusan Zulkarnaen memang menjadi salah satu pertimbangan kelanjutan Sisminbakum. "Tapi itu cuma jadi salah satu pertimbangan," tegas Darmono.

Sebelumnya, kejaksaan selalu beralasan dilanjutkan tidaknya kasus Yusril dan Hartono ditentukan putusan kasasi Zulkarnaen. Putusan Zulkarnaen tersebut nantinya akan jadi dasar apakah perkara Yusril Hartono dilanjutkan ke pengadilan, atau dihentikan pada tahap penuntutan lewat penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2).

Yusril dan Hartono merupakan paket perkara terakhir kasus Sisminbakum. Tiga tersangka lain juga dibebaskan Mahkmah Agung adalah mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD), Yohanes Waworuntu, pada November 2011.

Serta mantan Dirjen AHU, Romli Atmasasmita dan Syamsudin Manan Sinaga, pada Desember 2010. SRD adalah perusahaan pelaksana Sisminbakum, yang awalnya dibentuk untuk mempermudah pendaftaran perusahaan secara online oleh para notaris di seluruh Indonesia pada awal tahun 2002. Versi kejaksaan, kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 378 miliar. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cekal Rusli Zainal, KPK Bantah Diskriminatif


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler