jpnn.com - JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief belum mengumumkan hasil inspeksi kasus dugaan gratifikasi yang diduga dilakukan Wakil Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Kad, dan Asisten Pidana Umum Kejati Sulses, Frh.
Sebab, Basrief mengaku belum mendapatkan laporan dari Tim Jaksa Agung Muda Pengawasan yang melakukan inspeksi.
BACA JUGA: Politikus Golkar Tersangka Korupsi segera Dituntut
"Jadi, belum dapat laporan. Mungkin nanti (dilaporkan)," ungkap Basrief usai Rakernas Kejaksaan di Badan Diklat Kejagung, Jumat (10/10).
Menurut Basrief, saat ini kasus itu masih diperiksa oleh Tim Jamwas. "Nanti dari sana (Jamwas) baru ke kita (dilaporkan)," katanya.
BACA JUGA: Politikus Demokrat Berharap Menteri Jokowi Disukai Rakyat
Basrief menyampaikan persoalan ini juga disinggung persoalan yang melilit kedua pejabat tersebut. "Itu juga masuk dalam pembahasan supaya tidak terjadi lagi ke depan," katanya.
Menurut dia, masing-masing unit kerja harus lakukan pengawasan terhadap kinerja para jaksa. "Khususnya para jaksa di daerah," jelasnya.
BACA JUGA: Wasekjen Demokrat: Penunjukan Menteri Bukan di Tangan Jokowi
Jamwas Kejagung Mahfud Manan menjelaskan, dari hasil sementara inspeksi kasus yang didapat oleh tim pengawas Internal Kejagung.
Dia membantah mobil Vellfire yang diterima itu sebagai gratifikasi.
"Tidak ada (menerima mobil itu)," kata Mahfud Manan.
Ia menyatakan mobil tersebut masih dalam penguasaan pemiliknya yang dipakai oleh anak tersangka Jeng Tang.
"Mobil itu ada, masih penguasaan pemiliknya. Bukan si tersangka (Jeng Tang). Awalnya Mobil itu balik ke Makasar terus. Mobil itu tidak kemana-mana lalu dibawa ke Jakarta. Karena ada tabrakan, kemudian dipake anaknya tersangka, rumahnya di Jakarta Pusat sana," papar dia.
Kasus dugaan gratifikasi yang diterima Wakajati itu diduga terkait penanganan kasus penimbunan laut atau reklamasi pantai dari pemilik PT Bumi Anugerah Sakti (BAS) Jeng Tang. Keduanya diduga menerima mobil Toyota Vellfire seharga Rp 1,8 miliar sedangkan Feri menerima sebuah mobil Honda Freed senilai Rp 269 juta dari tersangka Jeng Tang.
Dugaan Gratifikasi ini bermula dari penyelidikan Polda Sulsel sejak awal tahun 2011, lalu berkas dilimpahkan ke Kejati setempat. Dalih berkas dianggap jaksa penuntut tidak lengkap. Kasus ini pun tak kunjung usai sehingga berkas itu hanya dilempar berulangkali dari jaksa ke penyidik dan sebaliknya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Demokrat Dukung Pelantikan Jokowi-JK
Redaktur : Tim Redaksi