jpnn.com, JAKARTA - Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak mengatakan pihaknya berperan besar dalam mengawal program pemulihan ekonomi nasional (PEN).
Di antaranya, aktif melakukan pendampingan dalam setiap implementasi kebijakan dan alokasi anggaran yang dilakukan lembaga negara.
BACA JUGA: Selamat, Mendagri Tito Karnavian Raih Penghargaan dari NTU Singapura
Pendampingan dilakukan sebagaimana perintah Presiden Joko Widodo.
Leonard menyatakan hal tersebut dalam diskusi hybrid bertajuk 'Refleksi Dua Tahun Jaksa Agung: Kinerja Pemberantasan Korupsi di Indonesia' yang diselenggarakan LSAK di Hotel Grandhika Jakarta Selatan, Selasa (26/10).
BACA JUGA: Detik-detik 2 Bus TransJakarta Bertabrakan, Korban Merasa Ada yang Janggal
Menurutnya, ada tiga tindakan pendampingan yang dilakukan.
Yakni, pendampingan dalam refocusing kegiatan, pendampingan realokasi anggaran serta dalam hal pengadaan barang dan jasa.
BACA JUGA: Banyak Banget Perwira Tinggi TNI yang Dimutasi, Berikut Nama-namanya
"Jaksa Agung telah memerintahkan segenap jajaran Kejaksaan baik pada level kejaksaan Agung, Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri di seluruh penjuru negeri untuk melakukan pendampingan refocusing kegiatan, realokasi anggaran serta mendampingi hal pengadaan barang dan jasa dalam rangka percepatan penanganan Covid-19," ujar Leonard.
Dalam diskusi kali ini, hadir pembicara di antaranya Wakil Ketua Umum Partai Gelora Indonesia Fahri Hamzah.
Dia menilai kinerja Kejaksaan Agung di masa kepemimpinan Jaksa Agung ST Burhanuddin cukup mumpuni.
Pencapaian itu tak lepas dari dukungan kerja-kerja kolektif dalam menindak perkara.
Fahri menyatakan penegakan hukum di negeri ini harus disinergikan bersama-sama, mengingat masih ada perkara kasus korupsi yang mangkrak tak terselesaikan.
Misalnya, penanganan kasus korupsi Hambalang yang belum menemukan penyelesaian.
“Saya berharap Kejagung mengambil inisiatif untuk memimpin konsolidasi sistem terhadap kejaksaan di seluruh Indonesia, harus mampu menghadirkan keadilan restorative,” ucapnya.
Pandangan senada dikemukakan anggota Komisi III DPR RI Arteri Dahlan.
Dia mengapresiasi kinerja Jaksa Agung ST Burhanuddin bersama jajarannya.
Politikus PDI Perjuangan ini menyatakan, Jaksa Agung telah melakukan sejumlah langkah dalam penanganan kasus korupsi di tahapan penyidikan dan penuntutan.
Bahkan, secara konkret aset negara sebesar Rp 35 triliun berhasil terselamatkan.
“Kami mengapresiasi, Jaksa Agung ini tidak hanya bertindak sebagai eksekutor yang baik, tetapi mampu menyelami masalah-masalah hukum di masyarakat,” ucapnya.
Sementara itu, Guru Besar Hukum Universitas Padjadjaran Prof. Romli Atmasasmita dalam pandangannya mendorong lembaga-lembaga antikorupsi mengawal Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Saya mengimbau lembaga antikorupsi ikut mengawasi dan mengkritisi, serta memberikan masukan-masukan kepada institusi tersebut,” katanya.
Aktivis Pandawa Nusantara Adam Irham juga menilai Kejaksaan Agung memiliki peran penting dalam pencegahan terhadap korupsi.
Peran tersebut harus dilakukan dengan menjalin sinergitas lintas sektoral.
“Kejagung harus hadir dan tampil dengan percaya diri, menuntut koruptor dengan hukuman seberat-beratnya, jika integritas terjaga dengan baik,” kata Adam Irham.(gir/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang