"Sebab prediksi kita akan lebih efektif dalam pengembalian uang negara," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Nirwanto, Jumat (28/12). Dijelaskan Andhi, acuannya adalah UU Korupsi No 31 Tahun 1999 yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001.
UU Korupsi dengan tegas menyebut korporasi bisa dimintai pertanggungjawaban secara hukum. "Di UU itu disebutkan setiap orang, artinya adalah orang perseorangan dan atau korporasi. Jadi korporasi bisa menjadi pelaku korupsi," jelas mantan Sekretaris JAM Pidsus ini.
Lain halnya dengan perkara pidana umum (Pidum) yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Menurut Andhi, untuk Pidum subyeknya adalah barang siapa. Yang diartikan orang saja.
Catatan JPNN, setidaknya ada dua kasus korupsi korporasi yang kini tengah disidik Pidsus Kejagung. Pertama, dugaan korupsi dalam proyek pemulihan kondisi tanah paska aktivitas pertambangan atau bioremediasi, di PT Chevron Pacific Indonesia (CPI), di Riau.
Dan kasus kedua adalah pemanfaatan jaringan internet 3G oleh anak perusahaan Indosat Tbk yakni PT Indosat Mega Media (IM2). Beberapa tersangkanya kini tengah dan akan disidangkan di Pengadilan Tipikor.
Andhi tak membantah atau menbenarkan apakah kedua korporasi tersebut dapat dijerat UU Korupsi. "Kita lihat saja (proses pesidangan). Yang pasti fokus kita di 2013 korupsi korporasi," katanya. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PPATK Diminta Bongkar Rekening Gendut Eksekutif dan Yudikatif
Redaktur : Tim Redaksi