Kejagung Blokir 2.323 Sertifikat Tanah Milik 7 Tersangka Korupsi Asabri

Sabtu, 06 Maret 2021 – 19:16 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak. ANTARA/HO-Humas Kejagung/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana (Jampidum) Kejagung menyita dan memblokir aset-aset tanah milik tujuh dari sembilan tersangka korupsi dan pencucian uang PT Asabri yang tersebar di sejumlah kabupaten/kota.

Menurut Kepala Pusat Penerangan Umum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, pemblokiran ini bagian dari upaya penyelamatan kerugian keuangan negara.

BACA JUGA: Kejaksaan Agung Blokir Aset 3 Tersangka Korupsi ASABRI

"Upaya pemblokiran aset tanah persil milik dan atau yang terkait dengan para tersangka adalah upaya penelusuran aset serta dalam rangka penyelamatan kerugian keuangan negara yang muncul akibat perbuatan tindak pidana korupsi," kata Leonard dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Sabtu (6/3).

Berdasarkan data yang disampaikan Leonard, total aset tanah tersangka korupsi Asabri yang disita berupa sertifikat hak milik (SHM) maupun sertifikat hak guna bangunan (HGB) sebanyak 2.323 bidang/persil.

BACA JUGA: Ferdinand: Moeldoko Menang 2-0 Melawan SBY dan AHY

Ribuan aset tanah itu disita dari tujuh tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi di PT. Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri).

Ketujuh tersangka itu yakni Sonny Widjaja (SW), Bachtiar Effendi (BE), Hari Setiono (HS), Ilham W Siregar (IWS), Lukman Purnomosidi (LP), Benny Tjokrosaputro (BTS) dan Adam Rachmat Damiri (ARD).

BACA JUGA: Kombes Hadi Angkat Bicara soal KLB Demokrat Sibolangit, Begini Kalimatnya

"Beberapa aset tanah persil yang disita sudah diajukan permohonan pemblokiran ke Kantor Badan Pertanahan Nasional kabupaten/kota setempat," kata Leonard.

Pihaknya menyebut jumlah aset tanah terbanyak yang diblokir oleh penyidik adalah milik tersangka Benny Tjokrosaputro sebanyak 2.223 bidang yang tersebar di 3 kabupaten.

Berikutnya aset tanah milik tersangka Sonny Widjaja ada 18 bidang yang tersebar di 9 kabupaten/kota.

Kemudian aset milik tersangka Lukman Purnomosidi di delapan kabupaten/kota yang diblokir totalnya 54 bidang dalam bentuk SHM dan HGB.

Aset dari tersangka Adam Rachmat Damiri yang diblokir di lima kabupaten/kota sebanyak 13 bidang tanah dalam bentuk SHM dan HGB.

Aset tersangka Ilham W Siregar yang diblokir berada di tiga kabupaten/kota berjumlah 12 bidang/pensil.

Selanjutnya aset milik tersangka Heri Setiono, berada di Kota Depok sebanyak 1 bidang/persil berupa SHM.

Terakhir, aset milik tersangka Bachtiar Effendi yang diblokir berada di Kabupaten Bekasi sebanyak 2 bidang/persil berupa SHM.

Sehari sebelumnya, Jampidsus Kejagung melakukan penggeledahan ke sejumlah tempat dan perusahaan milik para tersangka dan melakukan penyegelan serta penyitaan.

Diketahui, kasus dugaan korupsi Asabri ini merugikan keuangan negara sebesar Rp 23,73 triliun. Kerugian negara di kasus ini jauh lebih besar dari kasus Jiwasraya.(antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler