Kejagung Cekal Bos Indosat

Jumat, 20 Januari 2012 – 15:53 WIB
JAKARTA -  Bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Pidsus Kejagung) telah mengajukan surat permintaan pencegahan terhadap IA, petinggi PT Indosat Tbk, menyusul penetapannya sebagai tersangka korupsi pengelolaan jaringan 3G Broadband.

"Ya (pencegahan) itu tindakan berikutnya," kata Jaksa Agung Muda Pidsus Andhi Nirwanto, Jumat (20/1), saat ditanya langkah hukum berikutnya terhadap IA. Namun, Andhi tak menyebut pasti kapan permintaan pencegahan diajukan ke bagian Intelijen untuk kemudian dilaksanakan oleh Ditjen Imigrasi.

Andhi tak membantah atau membenarkan bahwa IA adalah Indar Atmanto, President Director Indosat M2. "Ya kan sudah tahu, sudah diberita-berita," ucap mantan Kajati DKI ini seraya memasuki mobil dinasnya.

Sementara Direktur II Sospol JAM Intelijen Kejagung, Hindiana membenarkan bahwa pencegahan terhadap Indar tengah diproses Kejaksaan Agung.

"Permohonan cekalnya sudah ada, selanjutnya akan segera ditindaklanjuti setelah diteliti kelengkapan permohonannya sesuai UU Imigrasi," kata Hindiana lewat pesan singkat.

Pencegahan terhadap Indar berlangsung selang dua hari sejak dinyatakan sebagai tersangka. Dia menjadi tersangka sesuai Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus No No PRINT-04/F.2/Fd.1/01/2012 tanggal 18 Januari 2012. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kejaksaan Hentikan Proses Hukum Pencuri Pisang

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler