Kejagung Didesak Hentikan Kriminalisasi Industri Telekomunikasi

Rabu, 13 Februari 2013 – 12:24 WIB
DEMO - Ratusan karyawan Indosat menggelar aksi unjuk rasa di Bundara Hotel Indoesia, Jakarta, Rabu (13/2). Foto: Ade Sinuhaji/JPNN
JAKARTA - Ratusan Karyawan PT Indosat Tbk (ISAT) menggelar aksi unjuk rasa di  Bundaran Hotel Indonesia (HI), Rabu (13/2). Mereka menuntut Kejaksaan Agung menghentikan kriminalisasi terhadap industri telekonumikasi dan pimpinan PT Indosat dan anak usahanya, PT Indosat Mega Media (IM2) pada penggunaan frekuensi 3G jasa layanan internet.

Karyawan Indosat dalam orasinya menuding Kejaksaan Agung tidak profesional dalam menangani kasus Indosat-IM2. Karena itu, mereka meminta Jaksa Agung Basrief Arief untuk membersihkan lembaganya dari oknum-oknum yang masih sesat.

"Kami memohon kepada Bapak Jaksa Agung untuk segera mensterilkan lembaganya dari oknum-oknum yang masih sesat, sesat akal, sesat motivasi, dan sesat keyakinan. Ini penting agar lembaga yang bapak pimpin kembali mendapatkan kepercayaan dari seluruh Rakyat Indonesia," kata Anto, dalam orasinya.

Selain itu, demonstran juga meminta Mahkamah Agung untuk melihat dengan jernih kasus kriminalisasi pada industri telekomunikasi yang dipaksakan menjadi perkara hukum. "Jika Mahkamah Agung melihat dengan jernih kasus ini akan tampak yang sebenarnya. "Dari mana asal usul kasus ini, untuk kemudian  dapat segera mengambil keputusan yang sangat adil. Sehingg tidak merugikan masyarakat telekomunikasi Indonesia," tegasnya.

Aksi demonstrasi ini sebagai reaksi dugaan penyalahgunaan frekweksi oleh IM2 dan Indosat di Pengadilan Tipikor. Mantan Direktur Utama PT IM2, Indar Atmanto didudukkan menjadi terdakwa. Kejagung bersikeras negara dirugikan sebesar Rp1,3 triliun akibat kerjasama antara Indosat dan IM2. Perhitungan itu berdasarkan audit sepihak BPKP. Sementara itu, Menkominfo menegaskan bahwa kerjasama itu tidak melanggar undang-undang telekomunikasi.

Belakangan audit BPKP yang menjadi dasar Kejagung itu dibatalkan oleh PTUN Jakarta karena dianggap tidak berhak melakukan audit dan menentukan kerugian negara.(fuz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Giliran Sekretaris Kementan Digarap KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler