"Namun, Kejagung harus juga fokus pada pengembalian kerugian negara sebesar Rp1,95 triliun, denda sebesar Rp30 juta, serta perampasan untuk negara terhadap aset berupa tanah, bangunan, berikut surat-surat hasil lelang sebesar Rp13,52 miliar," kata Aboebakar, Kamis (14/6).
Ditambahkan, sudah lamanya terjadinya tindak pidana korupsi ini memang akan menjadi tantangan Kejagung dalam mengembalikan kerugian negara tersebut.
"Mereka harus bekerja keras untuk 'follow the money and get it'. Tim Kejagung harus mampu menelusuri aliran dana BLBI tersebut dan mengembalikannya untuk menutup kerugian negara," katanya.
Dia berpendapat, saat ini para penegak hukum seharusnya tak hanya fokus untuk memenjarakan para koruptor, namun harus selalu berorientasi untuk mengembalikan kerugian negara.
"Jangan sampai penanganan persoalan korup akan menjadi berat diongkos, dimana negara harus nombok untuk biaya operasional," katanya. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Mangindaan: Banyak Pejabat yang Suka Nitip Proyek
Redaktur : Tim Redaksi