Kejagung Diminta Seriusi Kasus Korupsi Pajak

Selasa, 23 Oktober 2012 – 22:01 WIB
JAKARTA - Komisi III DPR yang membidangi hukum meminta Kejaksaan Agung untuk lebih fokus menangani kasus korupsi yang terjadi di sektor perpajakan. Dari catatan DPR, setidaknya ada sejumlah kasus yang layak jadi prioritas untuk ditangani Kejagung.

Kasus-kasus yang layak diprioritaskan itu antara lain kasus Dhana Widyatmika,  kasus korupsi Sistem Informasi Dirjen Pajak (SIDJP), kasus Permata Hijau Sawit, serta kasus Wilmar. "Untuk kasus Permata Hijau potensi kerugiannya Rp 1,3 triliun, sedangkan Wilmar kerugian negaranya ditaksir Rp 8 triliun," kata Ketua Panja Mafia Hukum dan Perpajakan Komisi III (Hukum) DPR RI, Tjatur Sapto Edy, Selasa (23/10).

Seperti diketahui, untuk kasus Dhana dan SIDJP kini sudah sampai pada tahap persidangan di Pengadilan Tipikor. Sementara kasus Wilmar dan Permata Hijau Sawit baru kali ini terdengar kasusnya.

Menurut Tjatur, Komisi III DPR dan Kejagung sudah sepakat untuk bersama-sama Dirjen Pajak dan Irjen Kementrian Keuangan untuk berkoordinasi dalam rangka meningkatkan pencegahan dan pengawasan di Kementerian Keuangan. Dengan begitu diharapkan akan mampu mencegah terjadinya pidana perpajakan.

JAM Pidsus Andhi Nirwanto mengaku siap melaksanakan pemberantasan korupsi di bidang perpajakan. Namun selama ini pihaknya tak bisa leluasa bertindak sebab terhambat UU yang dinilainya menghalangi penindakan terhadap wajib pajak atau pegawai pajak bermasalah.

Andhi secara tegas menyebut UU Pajak adalah satu permasalahannya, karena dalam UU tersebut dinyatakan bahwa penyidik kasus pajak adalah Ppenyidik PNS Pajak. Sementara Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) PPNS Ditjen Pajak  dikirimkan ke JAM Pidum bukan ke JAM Pidsus. "Harapan kita, setelah adanya MoU penanganan korupsi pajak bisa lebih mudah," kata Andhi. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Muncul Lagi Usulan Indonesia Raya Direvisi

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler