Kejagung Diminta Tunggu Kejelasan Putusan Kasasi IM2

Kamis, 13 November 2014 – 18:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA -  Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah mengingatkan Kejaksaan Agung tidak serta merta mengeksekusi agar PT Indosat Mega Media (IM2) membayar uang pengganti Rp 1,3 triliun.

Alasannya, hingga saat ini masih muncul dua putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) yang bertentangan dalam perkara penyelenggaraan 3G di frekuensi 2.1 GHz antara PT Indosat Tbk dan IM2 tersebut.

BACA JUGA: Anggota DPR tak Persoalkan Pulau Susi

Kejaksaan Agung harus menunggu kejelasan hukum atas dua putusan kasasi yang berbeda dari MA. Kejaksaan harus menghormati keputusan kasasi Nomor 263 K/TUN/2014 tertanggal 21 Juli 2014, yang isinya menolak kasasi yang diajukan Deputi Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Bidang Investigasi atas putusan PTUN perkara IM2.

“Saya tidak tahu kenapa Kejaksaan ngotot untuk menyita aset IM2 – Indosat, padahal kan dari putusan PTUN soal penghitungan BPKP sudah dibatalkan. Jadi dasar hukum penyitaan itu apa?” ujar Fahri kepada wartawan, Kamis (13/11).

BACA JUGA: SBY Minta FPD Tak Ganggu Pemerintahan Jokowi

Diketahui, putusan PTUN di tingkat pertama dan banding, PTUN memutuskan hasil perhitungan BPKP bahwa ada kerugian negara Rp1,3 triliun dalam perkara IM2, adalah tidak sah. Dengan penolakan kasasi BPKP oleh MA atas putusan PTUN, maka perhitungan kerugian negara di kasus IM2 versi BPKP tidak sah dan tidak memiliki dasar hukum.

Dengan demikian, Kejaksaan harus menghormati putusan PTUN dimaksud. Hal itu sesuai dengan Pasal 72 ayat 1 dan pasal 81 ayat 2 UU tentang Administrasi Pemerintahan,bahwa badan dan/atau pejabat pemerintahan wajib melaksanakan keputusan yang telah dinyatakan tidak sah atau dibatalkan oleh pengadilan. Apabilla ketentuan tersebut tidak dilaksanakan, maka badan dan/atau pejabat pemerintahan akan dikenakan sanksi administratif.

BACA JUGA: Hasil Tes CPNS Olahan Panselnas, Instansi Tinggal Umumkan Saja

Fahri menambahkan, Kejaksaan jangan lah membuat masalah yang sebenarnya tidak ada masalah. “Itu sangat disesalkan karena merugikan orang-orang yang tidak bersalah, Kasus IM2 juga begitu,” katanya.

Menurut Fahri, kasus IM2 ini cukup rumit karena bukan murni sebuah kasus. Apalagi saat ini Kejaksaan tengah mencari posisi Jaksa Agung. “Jangan sampai kasus IM2 menjadi jalan untuk menduduki posisi JA yang baru di internal,” tuturnya.

Hal senada disampaikan  anggota DPR Fraksi Partai Golkar Meutya Hafidz. Dia  juga meminta agar Kejaksaan Agung menunggu kejelasan hukum atas dua putusan kasasi yang berbeda dari Mahkamah Agung. “Kejaksaan Agung sebaiknya bersabar. Ini demi kepastian hukum, dan demi iklim investasi khususnya di bidang telekomunikasi yang kondusif,” ujar Meutya.

Menurut Meutya, semestinya seluruh stakeholders memahami komitmen bersama untuk membangun industri telekomunikasi yang lebih cepat/progressif ke depan, untuk pemerataan informasi dan komunikasi sesuai pasal 28F UUD 1945.

“Artinya, kita memerlukan industri ini untuk terus berkembang, jangan sampai keputusan yang tergesa-gesa membuat pelaku industri telekomunikasi resah, khawatir dan lari dari Indonesia. Harus ada kepastian hukum,” tuturnya. (sam/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pramono Klaim Semua Anggota KIH Menerima Hasil Kesepakatan Dengan KMP


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler