JAKARTA -- Kejaksaan Agung dinilai kecolongan melakukan eksekusi dan menangkap buronan kasus cessie Bank Bali, Tjoko Tjandra. Anggota Komisi III DPR, Aboebakar Alhabsy, mengatakan, eksekusi Djoko Tjandra itu tanggung Jawab Kejagung. Hal ini dinilainya sebagai kegagalan upaya penegakan hukum.
"Tak berlebihan kiranya bila ada yang menilai bahwa jaksa lelet dalam melakukan eksekusi," kata Aboebakar, Selasa (17/7), di Jakarta.
Ketua Poksi III PKS di DPR itu menambahkan, apalagi ditengarai bahwa Djoko Tjandra telah mendapatkan kewarganegaraan Papua Nugini semenjak Januari. "Ini berarti kejaksaan kecolongan untuk kedua kalinya," kata Aboebakar.
Dia yakin bahwa Djoko Tjandra dibantu oleh mafia hukum. Apalagi, kata dia, Tjoko melarikan diri dengan jet pribadi sehari sebelum putusan Mahkamah Agung (MA). "Saya minta Kejagung proaktif untuk berkomunikasi dengan otoritas di Papua Nugini," katanya.
Dia kembali menegaskan, status kewarganegaraan Djoko harus dibatalkan. Sebab, status Tjoko adalah buronan di Indonesia. "Dia harus segera ditangkap dan dieksekusi. Jangan sampai hal ini menjadi preseden untuk para koruptor yang lain," paparnya.
"Bila saat ini posisi Djoko Tjandra telah diketahui, ini akan menjadi ujian integritas dan komitmen pemberantasan korupsi buat kejagung," pungkas Aboebakar.
Seperti diketahui, Djoko Tjandra meninggalkan Indonesia dengan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah ke Port Moresby pada 10 Juni 2009, sebelum Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan keputusan atas perkaranya.
Djoko Tjandra yang kini berstatus buron Kejagung adalah terpidana dua tahun penjara dalam kasus cessie Bank Bali. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PDIP: Koalisi Pilkada tak Otomatis untuk Pilpres
Redaktur : Tim Redaksi