Kejagung Disarankan Satukan Penyatuan Penyidikan dan Penuntutan

Sabtu, 06 Oktober 2012 – 07:07 WIB
JAKARTA - Kejaksaan bukan institusi penegak hukum satu-satunya yang tak menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Sikap serupa juga dilakukan Polri. Ini pula yang disayangkan, karena mayoritas temuan BPK unsur pidananya cukup jelas.

Menurut Koordinator Masyarakat Pemantau Peradilan Indonesia (MaPPI) Universitas Indonesia, Choky Risda Ramadhan, rendahnya respons kejaksaan merupakan bukti bahwa jajaran adhyaksa belum optimal mengungkap perkara-perkara yang merugikan negara yang biasanya mengarah ke korupsi. Choky menilai kondisi ini terjadi karena kerja kejaksaan kurang ditunjang dengan sumberdaya baik berupa anggaran maupun manusia yang memadai.

Karenanya KPK diharapkan bisa menutupi kekurangan kejaksaan tersebut. Caranya dengan mengoptimalkan peran penyidikan dan penuntutan satu atap, yang merupakan salah satu kelebihan utama KPK. "Jadi bisa memicu kejaksaan untuk meningkatkan kinerjanya," kata Choky saat dihubungi wartawan Jumat (5/10).

Selama periode Semester II tahun 2009 hingga semester I tahun 2012, BPK telah menyampaikan 34 temuan mengandung unsur pidana senilai Rp 214,2 miliar dan USD 9,15 juta ke Kejaksaan Agung. Dari jumlah itu baru dua temuan yang ditindaklanjuti, sedangkan 32 temuan lainnya belum ditindaklanjuti.

Terkait data yang tercantum dalam Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester I 2012 BPK tersebut, Wakil Jaksa Agung Darmono menyebut tak semua temuan BPK berunsur pidana korupsi. Bisa saja administrasi atau pidana biasa. Bisa juga hasil analisa kejaksaan terhadap laporan BPK tersebut belum diterima secara lengkap oleh BPK. (pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Akan Lindungi Novel Dari Incaran Mabes Polri

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler