jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati Intelijen Sri Radjasa mengatakan saat ini mulai terlihat adanya perlawanan dan serangan dari para koruptor yang ditujukan ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
Hal ini menurut Sri Radjasa lantaran Korps Adhyaksa tersebut berhasil mengungkap kasus-kasus megakorupsi yang merugikan negara di skala besar.
BACA JUGA: Presiden Prabowo Akan Bangun Penjara di Pulau Terpencil untuk Para Koruptor
Sri Radjasa menuturkan aksi-aksi megakorupsi yang berhasil diungkap Kejagung diduga melibatkan banyak oknum, misalnya anggota legislatif, aparat penegak hukum, LSM, dan pengusaha.
"Sejalan dengan gencarnya Kejagung mengungkap kasus-kasus besar korupsi, tampaknya mulai terlihat adanya sikap perlawanan gerombolan koruptor yang bekerja sama dengan para makelar kasus, untuk membegal jalannya proses hukum yang sedang dilakukan Kejagung. Inilah yang dinamakan budaya 'maling teriak maling alias modus sandra menyandra ala mafia'," ungkap Sri Radjasa dalam keterangannya, Selasa (18/3).
BACA JUGA: Prabowo tak Gentar Berantas Koruptor: Kita Akan Terus Membersihkan Mereka Itu
Lebih lanjut, Sri Radjasa mengutarakan modus serangan balik gerombolan koruptor, diduga dengan melaporkan pejabat di lingkungan Kejagung ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Laporan tersebut dipandang janggal dan terkesan difabrikasi, karena bersamaan dengan terungkapnya kasus megakorupsi BUMN, sementara persoalan yang dilaporkan terkait kasus lama," ungkap Sri Radjasa.
Di siai lain, lanjut Sri Radjasa, laporan terhadap Jampidsus kepada KPK, terkesan punya niat untuk melakukan adu domba antara penegak hukum.
"Terkait pengejaran terhadap pelaku korupsi adalah perintah langsung Presiden Prabowo, maka beberapa institusi terkait, ikut terlibat aktif untuk melakukan counter terhadap manuver para koruptor, dalam rangka menggagalkan operasi pemberantasan korupsi," kata Sri Radjasa.
Sri Radjasa mendapatkan informasi aparat hukum telah menemukan nama-nama oknum yang diduga melakukan serangan ke Kejagung dan adu domba hukum.
"Di antaranya ada makelar kasus kelas kakap di kasus dugaan korupsi inisial A untuk menguasai PT BEP yang ingin merebut saham PT GBU dan PT MHU" beber Sri Radjasa.
Radjasa menduga aksi makelar kasus tersebut melibatkan bandar judi online dari luar negeri dan LSM antikorupsi.
"Upaya menghalang-halangi proses hukum yang sedang dilakukan oleh Kejagung, dengan modus melaporkan Jampidsus ke KPK dan menekan KPK dengan kasus lainnya, adalah tindakan obstruction of justice yang dapat dijerat pasal pidana," tegas Sri Radjasa.
Rajasa menyatakan siap membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap modus operasi makelar kasus berinisial ES ini.
"Presiden Prabowo telah menyatakan dengan keras, tangkap kepada siapa pun yang melindungi koruptor dengan modus apa pun, termasuk bentuk pernyataan pejabat yang bernada melindungi koruptor," pungkas Sri Radjasa.(mcr10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul