Kejagung Ditantang Periksa Harry Tanoe

Jumat, 22 Januari 2016 – 19:23 WIB
Ilustrasi gedung Kejaksaan Agung/ Dok JPNN

jpnn.com - JAKARTA - Massa dari Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia (KAMPI) mendesak Kejaksaan Agung memeriksa Harry Tanoesoedibjo dalam dugaan korupsi Penerimaan Kelebihan Bayar Atas Pembayaran Pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009.  

KAMPI mendesak Kejagung tegas karena sejak dilidik awal 2015 dan sekarang sudah naik penyidikan, belum ada satupun tersangka yang dijerat. 

BACA JUGA: Harga BBM Tetap Tinggi, Pengamat: Ini Bentuk Nyata Kejahatan Negara pada Rakyatnya

"Kesatuan Aksi Mahasiswa dan Pemuda Indonesia mendesak agar Harry Tanoesoedibjo dipanggil pekan depan oleh penyidik Kejagung," kata Koordinator Umum KAMPI Ginanda Siregar, Jumat (22/1) saat bersama ratusan massa menggelar demonstrasi di depan markas Kejagung, di Jakarta. 

Ia menegaskan, Kejagung jangan takut melibas siapapun yang terlibat. Kejagung jangan takut dengan intimidasi oleh siapapun termasuk menggunakan SMS. 

BACA JUGA: Sae Pisan Euy! Saung Angklung Mang Udjo Sabet ASEANTA Awards

Kejagung diminta transparan soal siapa pengirim SMS ancaman tersebut. "Semua harus diutus tuntas karena  Indonesia negara hukum," tegasnya. 

Kejagung diminta mengusut tuntas seluas-luasnya secara terbuka untuk umum siapa saja oknum pejabat elit yang terlibat dalam kasus PT Mobile 8 Telcom yang diduga telah merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. 

BACA JUGA: KPK Larang Politikus Golkar Ini ke Luar Negeri

Selain itu KAMPI juga meminta Kejagung untuk transparan kepada publik terkait SNS ancaman yang diduga dilakukan terhadap Kejagung.

Perwakilan KAMPI lainnya, Bambang menegaskan siapapun baik elit politik ataupun orang-orang kaya maupun pemilik media tidak boleh melakukan intimidasi terhadap penegakan hukum.

"Kalau orang kaya sudah berani mengintervensi hukum, hancurlah negara ini. Kami mohon orang-orang di sini (Kejagung) tidak usah takut dengan intervensi," ucap Bambang. 

Pihaknya mendukung dan mendorong kejagung mengusut tuntas kasus mobile 8 yang ketika itu dimiliki Harry Tanoesoedibjo. "Kami mahasiswa selaku akademisi mendukung Kejagung," sambungnya.

Usai berdemo dan diterima oleh Kejagung, massa KAMPI melanjutkan unjuk rasa di kediaman Harry Tanoe di Jakarta Selatan.

Sebelumnya diberitakan, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Amir Yanto mengatakan, peningkatan penyelidikan ke penyidikan dugaan korupsi penerimaan kelebihan bayar atas pembayaran pajak PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) tahun anggaran 2007-2009 karena ada transaksi pengadaan pembelian fiktif. 

“Yakni, antara PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) dengan PT Djaya Nusantara Komunikasi sebanyak Rp 50 miliar dan Rp30 miliar,” ungkap Amir, Kamis (3/12) lalu.

Selanjutnya, Amir menegaskan, faktur pajak senilai Rp 114 miliar diteribtkan seolah-olah telah terjadi pembayaran atau transaksi. “Kemudian PT Mobile 8 Telecom (PT Smartfren) mengajukan kelebihan pembayaran dari faktur pajak tersebut dan menerima pembayaran restitusi sebesar Rp10 miliar,” paparnya. 

Penyidik menduga kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 10 miliar rupiah. Seperti diketahui, permohonan restitusi pajak lalu dikabulkan oleh KPP, padahal transaksi perdagangan fiktif dan transaksi tersebut dilakukan saat PT Mobile 8 Telecom masih dimiliki Ketua Umum Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mendikbud: Lawan Dalam Debat, Teman Dalam Berpikir


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler