Kejagung Ditenggat 3 Bulan Tuntaskan Rekening Gendut

ICW: Harusnya Sudah Ditetapkan Tersangka

Rabu, 24 Desember 2014 – 22:01 WIB
Kejagung Ditenggat 3 Bulan Tuntaskan Rekening Gendut

jpnn.com - JAKARTA - Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Tama Satrya Langkun mengatakan Kejaksaan Agung lambat menangani laporan rekening gendut delapan kepala daerah yang disampaikan Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Menurutnya, para mantan dan kepala daerah yang dicurigai harusnya sudah menjadi tersangka karena laporan yang diserahkan PPATK bukan lagi berupa hasil analisis tapi sudah mencakup modus dan orang-orang yang terlibat.

"Kalau LHA (Laporan Hasil Analisis) kan bisa diartikan baru sebatas informasi dari intelijen. Tapi ini sudah mencakup modus yang dilakukan. Istilahnya sudah barang jadi untuk ditindaklanjuti ke penyidikan," kata Tama di Jakarta, Rabu (24/12).

BACA JUGA: Ketua Pansel Dirjen Pajak Serahkan 11 Nama Calon ke KPK

Tama menjelaskan laporan PPATK yang sudah disampaikan ke KPK dan Kejagung ada 10 orang. Delapan di antaranya kepala daerah dan dua lagi adalah korporasi dan salah seorang tokoh. "Ini menjadi ajang pembuktian bagi jaksa agung (HM Prasetyo) yang baru untuk menunjukkan bahwa dirinya komitmen terhadap pemberantasan korupsi," katanya.

ICW lantas memberi batas waktu bagi Kejagung untuk menuntaskan kasus rekening gendut selama tiga bulan. Ia juga mendesak KPK harus bergerak cepat dan menjalankan fungsinya melakukan supervisi terhadap penangangan kasus yang dilakukan Kejagung. "Kita beri waktu tiga bulan dan ini menjadi tantangan segera dituntaskan," ucapnya.

BACA JUGA: Pemerintah Siapkan Kebijakan Baru Terkait BBM Bersubsidi

Dari delapan kepala daerah, Kejagung tak menampik bahwa ada nama Gubernur Sulawesi Tenggara, Nur Alam dan mantan Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo yang dilaporkan PPATK. Selain itu ada pula Bupati Bengkalis, Bupati Klungkung, dan Bupati Pulang Pisau. [Baca: Jampidsus Mengaku Tak Menyasar Rekening Gendut Foke]

Laporan transaksi yang mencurigakan terkait kepemilikan Nur Alam dikabarkan mencapai USD 4,5 juta atau sekitar Rp 56 miliar. Transaksi ini melibatkan pengusaha tambang dari Hong Kong.

BACA JUGA: Menteri Rini Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi, Ini Syaratnya

Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Widyo Pramono mengatakan Nur Alam malah sudah dua kali dimintai keterangan dan kasusnya sudah tahap penyelidikan.

"Dia (Nur Alam) sudah dipanggil dua kali dan kami akan memanggil lagi," kata Widyo di Kejagung, Jumat (19/12).

Wakil Kepala PPATK, Agus Santoso menyatakan laporan hasil analisis (LHA) terkait rekening gendut yang dikirim ke Kejagung dan KPK sudah berisi laporan hasil analisis transaksi mencurigakan berikut modus-modus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Makanya, PPATK memastikan bahwa dalam rekening gendut, mereka yang namanya tercantum sudah melakukan tindak pidana. [Baca: PPATK Pastikan Rekening Gendut Kepala Daerah Terkait TPPU]

"Jadi kalau PPATK sudah mengirimkan LHA berarti ada dugaan pencucian uang dengan tindak pidana. Kalau dikirimkan ke Kejaksaan korupsi dilakukan oleh level yang tidak terlalu tinggi, kalau KPK pasti kasus besar," ucapnya.

Nur Alam sendiri dalam berbagai kesempatan sudah membantah terkait dengan kepemilikan rekening gendut. Kata dia, uang yang dicurigai itu milik temannya yang dititipkan sementara.

"Itu adalah uang titipan, uang teman saya yang kemudian sudah dikembalikan dan diambil alih lagi yang bersangkutan," kata Nur Alam.

Bantahan juga disampaikan Nur alam saat memasuki Aula Gedung DPRD Sultra di Kendari, Jumat lalu (19/12). "Tidak ada rekening gendut, hanya perut gendut yang ada," kata  Ketua DPD PAN Sultra itu. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Yuddy Minta Layanan Publik Jangan Ikut Libur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler