Kejagung Gali Pemicu Kerusakan Turbin PLN Belawan

Rabu, 16 Januari 2013 – 00:09 WIB
JAKARTA- Penyidik pada Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung (JAM Pidsus Kejagung) memeriksa dua pegawai PLN sektor Belawan, Medan, Sumatera Utara.

Keduanya diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan flame turbine senilai Rp 23,9 miliar.

"Keduanya kita periksa menyangkut penyebab kerusakan mesin GT-12 (turbin)," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum Kejagung) Setia Untung Arimuladi, saat  dikonfirmasi di kantornya, Selasa (15/1).

Kedua saksi tersebut, menurut Untung adalah, Rodi Cahyawan yang menjabat Kepala Sektor PT PLN sektor Belawan dan M Ali Dasbullahriadi, manager bidang produksi PT PLN sektor Belawan. Mereka datang ke gedung bundar Pidsus pada pukul 10.00 WIB.

Kejaksaan menyidik pengadaan flame turbin pada pekerjaan Life Time Extention (LTE) Major Overhouls Gas Turbine (GT)–12 di PLN Belawan tahun anggaran 2007, 2008, dan 2009, setelah panitia pengadaan barang  dan jasa memenangkan penawar tertinggi, yakni MAPNA asal Iran.

MAPNA memenangkan pengadaan setelah mengalahkan PT Siemens Indonesia, yang dikenal merupakan pemasok turbin Original of Manufacture (OEM). Mereka menawarkan harga turbin lebih murah 40 persen dari yang ditawarkan Siemens.

Kasus ini diduga beridikasi korupsi karena saat digunakan turbin tersebut rusak. Setelah diselediki kejaksaan  akhirnya menetapkan dua tersangka RM-karyawan PT PLN Sektor Belawan selaku ketua panitia lelang tahun anggaran 2007- dan FR, pensiunan PLN selaku ketua panitia pemeriksa mutu barang. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Berstatus Tersangka, Tujuh Anggota DPRD Riau Ditahan KPK

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler