Kejagung Garap 18 Anggota TNI dan 16 Polisi di Kasus Pelanggaran HAM Paniai

Jumat, 04 Maret 2022 – 21:03 WIB
Ilustrasi kejagung periksa anggota TNI/Polri. Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa sejumlah saksi terkait kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Papua dalam peristiwa Paniai pada 2014 lalu.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan saksi yang diperiksa berasal dari sejumlah lembaga seperti TNI dan Polri.

BACA JUGA: Mobil Daihatsu Terios Tabrak Tiang LRT, Pengemudinya Ternyata

"Total ada 40 orang saksi telah diperiksa," kata Ketut kepada wartawan, Jumat (4/3).

Mantan Wakajati Bali itu memerinci, 18 orang saksi yang diperiksa merupakan anggota TNI. Kemudian, 16 orang lainnya berasal dari Polri.

BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan Anang, Ada Sabetan Parang dan Tembakan

Lalu untuk sisanya sebanyak enam orang merupakan masyarakat sipil.

Selain itu, penyidik turut memeriksa empat ahli yang terdiri dari ahli laboratorium forensik dan ahli legal audit.

BACA JUGA: Panglima TNI Jenderal Andika: Langsung Ditransfer ke Rekening Prajurit

Penyidik pada Direktorat Pelanggaran HAM Berat Jaksa Agung Muda bidang Pidana Khusus turut memanggil ahli hukum HAM dan ahli militer terkait insiden itu.

Namun, dia belum bisa menjelaskan lebih lanjut mengenai identitas dari masing-masing saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan berlangsung.

"Pemeriksaan untuk melengkapi pemberkasan hari ini," imbuh Ketut.

Penyidikan dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai dimulai sejak 3 Desember 2021 melalui Surat Perintah Penyidikan Jaksa Agung Nomor: Print-79/A/JA/12/2021 dan Nomor: Prin-19/A/Fh.1/03/2022 tertanggal 4 Februari 2022.

"Penyidikan dalam rangka menemukan alat bukti untuk pembuktian di persidangan sebagaimana disangkakan, yaitu dugaan pelanggaran HAM yang berat dalam peristiwa di Paniai, Papua, tahun 2014," jelas Ketut.

Menurut Ketut, Korps Adhyaksa mendalami dugaan pelanggaran HAM berat pada peristiwa Paniai merujuk pada Pasal 42 Ayat (1) Juncto Pasal 9 huruf a, h, Juncto Pasal 7 huruf b Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan HAM.

Peristiwa Paniai terjadi pada 7 dan 8 Desember 2014. Ketika itu, warga sipil tengah melakukan aksi protes terkait pengeroyokan aparat TNI terhadap pemuda di Lapangan Karel Gobai, Enarotali, Paniai.

Dalam peristiwa itu, empat pelajar tewas di tempat seusai ditembak pasukan gabungan militer.

Sementara itu, satu orang lain tewas usai mendapat perawatan di rumah sakit beberapa bulan kemudian.

Dalam peristiwa tersebut, 17 orang lainnya luka-luka. (cuy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Guru Tanpa Malu Bermesum dengan Wanita di Toilet Musala, Dewan Pendidikan Geram


Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler