Kejagung Garap Bekas Kadishub DKI Sebagai Tersangka

Senin, 19 Mei 2014 – 14:49 WIB

jpnn.com - JAKARTA -- Bekas Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Udar Pristono yang menjadi tersangka dugaan korupsi pengadaan Bus Transjakarta di Dishub DKI Jakarta, Senin (19/5) diperiksa Kejaksaan Agung. Dia digarap dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Untuk kasus dugaan korupsi bus Transjakarta hari ini diperiksa UP," ungkap Juru Bicara Kejagung Setia Untung Arimuladi, Senin (19/5).

BACA JUGA: Ada Golkar di Antara Partai Pengusung Prabowo

Tak hanya Udar, anak buah Jaksa Agung Basrief Arief itu juga menggarap dua orang saksi. Mereka adalah Direktur Utama PT Sapta Guna dan Direktur Utama PT Adi Tehnik Equipindo.

Seperti diketahui, Udar ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 32/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.

BACA JUGA: Hanura Dukung Jokowi, Wiranto Tak Minta Jatah Menteri

Bersama Udar, Kejagung juga menjerat Direktur Pusat Teknologi Industri dan Sistem Transportasi Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi Prawoto sebagai tersangka berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print – 33/F.2/ Fd.1/05/2014, tanggal 9 Mei 2014.
 
Sebelumnya dua pejabat Dishub sudah terlebih dulu ditetapkan sebagai tersangka yakni Drajat Adhyaksa selaku Pejabat Pembuat Komitmen Pengadaan Bus Peremajaan Angkutan Umum Reguler dan Kegiatan Pengadaan Armada Bus TransJakarta dan Setyo Tuhu selaku Ketua Panitia Pengadaan Barang/Jasa Bidang Pekerjaan Konstruksi 1 Dinas Perhubungan DKI Jakarta. (boy/jpnn)

BACA JUGA: CT tak Gunakan Fasilitas Negara, Dahlan Iskan Bangga

BACA ARTIKEL LAINNYA... Diiringi Petir Menggelegar, Prabowo Tiba di Bekas Kediaman Bung Karno


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler