Kejagung: GS dan TJ Dieksekusi Mati di Nusa Kambangan

Empat Lainnya Masih Proses

Kamis, 25 Desember 2014 – 15:15 WIB
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana. Foto: istimewa

jpnn.com - JAKARTA -- Dua terpidana mati segera dieksekusi akhir tahun ini. Semula dijadwalkan enam orang terpidana yang dieksekusi, termasuk dua di antaranya adalah Warga Negara Asing.

"Sampai dengan hari ini enam daftar terpidana yang dijadwalkan untuk dieksekusi pada bulan ini. Perlu saya sampaikan bahwa ada beberapa terpidana yang harus kita penuhi hak hukumnya karena masih ajukan peninjauan kembali," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Tony Spontana.

BACA JUGA: Natalan di Papua, Jokowi Ingin Fokus Tangani Konflik

Dijelaskan Tony, dua terpidana mati kasus narkotika yang berasal dari Kejaksaan Negeri Batam, Kepulauan Riau, berinisial AH dan PL, mengajukan PK pada 15 Desember 2014.

Kemudian, lanjut Tony, Pengadilan Negeri Batam telah menetapkan sidang PK yang diajukan terpidana ini pada 6 Januari 2015. "Sehingga bisa dipastikan bahwa dua terpidana mati atas nama AH dan PL, mungkin tidak bisa dilaksanakan pada tahun ini," ujar Tony.

BACA JUGA: Pemerintah Beri Tiga Tantangan untuk Direksi Baru PLN

Sedangkan dua terpidana mati kasus narkoba yakni WNA asal Malawi berinisial ND dan WNA Brazil inisial MACM, masih menunggu proses akhir.

"Kita masih menunggu proses akhir menyangkut kewajiban eksekutor untuk menyampaikan rencana eksekusi mati ini kepada perwakilan negara setempat," kata Tony. Dia menegaskan, kalau misalnya selesai bulan ini maka akan langsung dieksekusi. ""Kalau (yang WNA) di bulan ini selesai (prosesnya), mengapa tidak?" tukas Tony. Yang jelas, sebelum eksekusi semua syarat harus sudah terpenuhi.

BACA JUGA: Pesan Damai Uskup Agung Jakarta pada Natal 2014

Nah, untuk yang sudah pasti dieksekusi bulan ini adalah terpidana pembunuhan berencana di Jakarta Utara berinisial GS. Kemudian, terpidana pembunuhan berencana di Tanjung Balai Karimun, Kepri, berinisial TJ. 

Keduanya, akan dieksekusi di Lembaga Pemasyarakatan Nusa Kambangan, Cilacap, Jawa Tengah. "Saat ini sedang dalam proses penentuan waktu pelaksanaan, dan akan dilaksanakan di Nusa Kambangan. Keduanya selama ini ditahan di sana," papar Tony.

Dia memastikan bahwa jaksa eksekutor juga sudah mendapatkan izin dari Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk penggunaan Lapas Nusa Kambangan sebagai lokasi pelaksanaan eksekusi.

Lebih jauh Tony membantah ada pembatalan eksekusi. Dia menegaskan, jika semua sudah siap dan sempurna aspek hukumnya maka akan dilaksanakan eksekusi. "Jika semua sudah siap, sempurna aspek hukumnya kita laksanakan eksekusi," ujarnya. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kubu Ical-Agung Diminta Fokus dengan Rekonsiliasi


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler