jpnn.com - JAKARTA – Tim Kejaksaan Agung mengeksekusi terpidana kasus korupsi PT Indosat Mega Media 2 (IM2), yakni bekas Direktur PT IM2 Indar Atmanto ke Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Indar dijemput dari kawasan Jakarta Pusat, Selasa (16/9) pagi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony T Spontana mengatakan eksekusi ini berdasarkan putusan Mahkamah Agung, yang menolak kasasi Indar dalam perkara tersebut.
BACA JUGA: KPAI Sayangkan Kekerasan Terhadap Anak Makin Marak
"Pelaksanakan eksekusi yang bersangkutan berdasarkan putusan MA nomor 787K/PID.SUS/2014 tanggal 10 Juli 2014 yang memperbaiki Amar Putusan PT DKI nomor 33/pid/tpk/2013/PT.DKI tanggal 12 Desember 2013, dengan menyatakan terdakwa Indar Atmanto bersalah,” kata Tony di Kejagung, Selasa (16/9).
Tony menambahkan, putusan itu berisi bahwa Indar dipidana penjara delapan tahun, denda Rp 300 juta subsider kurungan enam bulan.
BACA JUGA: Presiden Berharap Jokowi Jaga Hubungan Baik dengan RRT
“Dan menghukum PT Indosat Mega Media (IM2) membayar uang pengganti Rp 1.358.343.346.670," kata Tony.
Indar pun dibawa ke Lapas Sukamiskin, Bandung, sekitar pukul 13.30 tadi. Menurut Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Teguh bahwa saat proses eksekusi sekitar pukul 10.00 di Gedung Indosat, Jakarta. Menurutnya, tim eksekutor mendatangi kantor Indar dalam rangka pelaksanaan putusan MA.
BACA JUGA: Hanura Minta Kabinet Jokowi Harus Siap Berkorban
Eksekusi Indar sempat tertunda hampir dua bulan sejak putusan MA yang menolak kasasi Indar maupun kasasi yang diajukan Jaksa terlampir dalam laman situs MA pada 21 Juli lalu. Kasus ini bergulir saat Indar melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Indosat untuk penggunaan bersama frekuensi 2,1 GHz selama periode 2006 sampai 2012. Penggunaan bersama frekuensi tersebut menyebabkan PT IM2 tak membayar biaya pemakaian frekuensi tak ayal audit BPKP menyebutkan negara telah dirugikan sekitar Rp 1,3 triliun.
Putusan MA itu lebih tinggi dari putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis kepada Indar selama 4 tahun penjara Pada 8 Juli 2013 silam dengan hukuman pidana uang pengganti kepada IM2 sebesar Rp 1,3 triliun.
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi Jakarta putusan itu pun menjadi 8 tahun penjara dan menghapus pidana uang pengganti Rp 1,3 triliun. Atas vonis itu, baik jaksa maupun terdakwa sama-sama mengajukan kasasi tapi kandas. (boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... PT Pos Siapkan Prangko Berlogo TNI
Redaktur : Tim Redaksi