Tim Kejaksaan Agung menjemput paksa perempuan 32 tahun itu dari kediamannya di Cibubur, Jakarta Timur, tadi malam.
Kini Jupe bersiap menghuni Rutan Pondok Bambu untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. "Yang bersangkutan diamankan pukul 21.45," ujar Kapuspenkum Kejagung Setia Untung Arimuladi. Jupe diamankan satgas Kejagung setelah dinyatakan buron.
Kepastian eksekusi itu sekaligus memupus ketidakjelasan informasi soal artis tersebut. Sebab, sebelumnya pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Timur selaku eksekutor terkesan mengulur waktu eksekusi Jupe.
Terlebih, Jupe justru ditangkap di rumahnya yang dulu dinyatakan kosong oleh kejari. Jupe juga sempat diisukan mendapat dispensasi enam minggu dengan alasan sakit.
Untung menuturkan, Jupe dibawa ke Kejari Jaktim dulu sebelum dibawa ke Rutan Pondok Bambu pagi ini. "Malam ini untuk sementara dia dititipkan di Kejaksaan Negeri Jaktim. Besok (hari ini, Red) baru dipindah ke Pondok Bambu," lanjutnya.
Sebagaimana diberitakan, Mahkamah Agung menolak kasasi Jupe atas kasus penganiayaan terhadap Dewi Perssik. MA bahkan menghilangkan hukuman percobaan Jupe sehingga dia harus menjalani hukuman penjara tiga bulan. (byu/c2/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ajak ke Panti Pijat untuk Atur Proyek Kemenag
Redaktur : Tim Redaksi