Kejagung Tetapkan Dirjen Daglu Kemendag dan 3 Orang Lain Tersangka Fasilitas Ekspor CPO

Selasa, 19 April 2022 – 19:12 WIB
Jaksa Agung ST Burhanuddin. Foto: Ricardo/JPNN.com.

jpnn.com, JAKARTA - Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Ditdik Jampidus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri (Dirjen Daglu) Kementerian Perdagangan (Kemendag) IWW sebagai tersangka korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO). 

Selain itu, penyidik juga menjerat tiga orang lain, yakni Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia berinisial MPT, Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup (PHG) berinisial SMA, dan  General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas inisial PT sebagai tersangka. 

BACA JUGA: Minyak Goreng Masih Mahal, Kemendag Sebut Oknum Pengusaha

Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan penetapan keempat orang ini tersangka setelah penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup. Dalam pengusutan kasus ini, penyidik memeriksa 19 saksi, 596 dokumen dan surat terkait lainnya serta keterangan ahli.

“Tersangka yang ditetapkan ada empat orang. Pertama, pejabat eselon I pada Kementerian Perdagangan bernama IWW,” kata Burhanuddin dalam jumpa pers di Kejagung, Selasa (19/4). 

BACA JUGA: Ini Sosok Tersangka dari Kasus Korupsi Pemberian Izin Ekspor CPO

Pria yang akrab disapa Pak Bur itu mengatakan IWW diduga menerbitkan izin ekspor kepada sejumlah perusahaan perkebunan kelapa sawit ya mengakibatkan minyak goreng langka dan mahal harganya di Indonesia. Lalu, mengeluarkan izin ekspor yang seharusnya ditolak karena tidak memenuhi syarat.

Dia menambahkan para tersangka diduga melakukan permufakatan terkait permohonan dan pemberian izin penerbitan ekspor.

BACA JUGA: Truk CPO Terguling di Jalur Sumbar-Jambi, Hati-Hati, Ada Tumpahan Minyak

Antara lain, mendistribuskan CPO tidak sesuai dengan harga dalam negeri.

Kemudian, tidak mendistribusikan CPO dan refined, bleached, dan deodorized (RBD) palm olein ke dalam negeri sebagaimana kewajiban yang ada dalam demostic market obligation (DMO), yaitu 20 persen dari total ekspor. "Kelangkaan minyak goreng ironis, karena indonesia produser CPO terbesar di dunia," ujar Burhanuddin.

Setelah menetapkan tersangka, penyidik Kejagung langsung menjebloskan keempat orang tersebut ke tahanan. Para tersangka ditahan di tempat berbeda. 

Tersangka IWW dan MPT ditahan Rutan Salemba cabang Kejagung. 

SMA dan PT ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

"Ditahan selama 20 hari terhitung hari ini sampai 8 Mei 2022," ujar Burhanuddin. (cr3/jpnn)


Redaktur : M. Kusdharmadi
Reporter : Fransiskus Adryanto Pratama

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler