jpnn.com - SERANG – Pejabat di Pemprov Banten kembali tersandung perkara hukum. Kali ini menimpa Kepala Balai Perlindungan Sosial pada Dinas Sosial (Dinsos) Pemprov Banten, yakni Neng Ulfah. Ia ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam perkara dugaan korupsi pembangunan puskesmas di Tangerang Selatan tahun 2011-2012, Jumat (22/8/2014). Neng Ulfah terjerat ketika ia masih bertugas di Kota Tangsel.
Dalam surat perintah penyidikan (Sprindik) Nomor 56/F.2/Fd.1/08/2014 tertanggal 12 Agustus 2014, selain Neng Ulfah, Kejagung juga menetapkan adik Gubernur nonaktif Ratu Atut Chosiyah, Tb Chaeri Wardhana alias Wawan juga sebagai tersangka bersama empat orang lainnya.
BACA JUGA: Nunukan Jadwalkan Tes CPNS Digelar Oktober
Sekadar diketahui, Neng Ulfah baru sekira dua bulan ini menjadi Kepala Balai Perlindungan Sosial di Dinsos Banten. Sebelumnya, ia menjabat Sekretaris Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Banten. Sebelum menjadi sekretaris, ia merupakan Direktur RSU Kota Tangsel dan pernah juga berdinas di Dinkes kota yang dipimpin Airin Rachmi Diany tersebut.
Terkait penetapan tersangka ini, Kepala Dinsos Banten Nandi Mulya yang dikonfirmasi, mengaku sudah mengetahuinya. Menurutnya, Neng Ulfah baru dua bulan ini menjadi bawahannya setelah terkena rotasi oleh Plt Gubernur Rano Karno.
BACA JUGA: 168 Formasi CPNS tak Akomodir untuk Lulusan SMA
“Baru dua bulan ini ya. Pada awal dia ke Dinsos sempat cuti dan baru masuk belum lama ini. Soal penetapan tersangka, saya sudah dengar dari berita online,” katanya.
Nandi pun mengaku sempat beberapa kali mendapati Neng Ulfah izin tidak masuk kantor untuk sebuah urusan. Namun, ia tidak mengetahui apakah untuk alasan pemeriksaan kasus tersebut atau bukan.
BACA JUGA: Dokter Bersepeda Keliling Kota, Serukan Salam Tiga Jari
“Kalau soal itu (pemeriksaan, Red) saya enggak tahu. Kita serahkan permasalahan ini sesuai proses hukum yang berlaku saja,” katanya.
Sekda Banten Muhadi yang dikonfirmasi semalam, mengaku baru mengetahui informasi adanya penetapan tersangka kembali terhadap pejabat di Pemprov Banten. Menurutnya, selama belum dilakukan penahanan dan masih bisa bekerja, tidak apa-apa.
“Kalau belum ditahan, yang enggak apa-apa masih bisa bekerja. Berbeda dengan kepala daerah, ditahan atau tidak ditahan masih bisa menjabat selama belum jadi terdakwa,” katanya.(rb/radar banten)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SPBU Dekat Tol Dipadati Antrean Kendaraan
Redaktur : Tim Redaksi