Kejagung Juga Sikat Dugaan Pencucian Uang di Kasus Jiwasraya

Kamis, 16 Januari 2020 – 20:39 WIB
Ilustrasi Jiwasraya. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono menerangkan, penyidik Jampidsus dalam menangani skandal di PT Jiwasraya tak hanya fokus pada tindak pidana korupsi saja.

Menurut dia, penyidik kejaksaan juga mengusut soal tindak pidana pencucian uang (TPPU).

BACA JUGA: Kumpulan Barang Mewah Sitaan Kejagung dari Tersangka Korupsi Jiwasraya

“Sekarang tipikor dulu. Apalah nanti hasil kejahatannya itu dicuci atau dipakai untuk kepentingan lain nanti diusut,” ujar di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/1).

Mantan Kajati Sumatera Selatan (Sumsel) ini menambahkan, pada umumnya, setiap penanganan kasus korupsi juga akan diikuti oleh TPPU. Apalagi, potensi kerugian negara dalam kasus ini tidak sedikit.

BACA JUGA: Desmond DPR: Jangan Sampai Panja dan Pansus Jiwasraya Tidak Beri Solusi

“Sambil berjalan, sementara ini tipikornya dulu, nanti pelacakannya duitnya untuk apa atau kami bisa dapatkan apa kira-kira asetnya di mana bisa kami sita, kalau memang nanti mencukupi untuk pemulihannya,” tegas Hari.

Diketahui, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka di kasus korupsi Jiwasraya.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Jokowi Sebut Nama Sandiaga Uno Hingga Janji DPR untuk Honorer K2

Kelima orang itu adalah, Komisaris Utama PT Hanson International Benny Tjokrosaputro, Presiden Komisaris PT Trada Alam Minera (Tram) Heru Hidayat, mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya Hary Prasetyo.

Lalu ada mantan Direktur Utama PT Asuransi Jiwasraya Hendrisman Rahim dan bekas Kepala Divisi Investasi dan Keuangan pada PT Asuransi Jiwasraya Syahmirwan. (cuy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler