JAKARTA - Jaksa Agung Basrief Arief mengatakan telah memerintahkan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan Kejati Sulawesi Selatan untuk mengkaji ulang vonis mati terhadap Ruben Pata Sambo dan anaknya Markus Pata Sambo.
Hal itu dilakukan menyusul menguatnya dugaan bahwa kasus Ruben merupakan hasil rekayasa selepas adanya pengakuan dari 4 pelaku sebenarnya.
"Kita telaah sedalam-dalamnya untuk mencari kebenaran materiil," ucap Basrief, Jumat (21/6).
Ditambahkannya, kaji ulang kasus Ruben perlu dilakukan karena seluruh proses hukum mulai pengadilan negeri, tahap banding, kasasi sampai Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung tetap menyatakan keduanya bersalah.
"Kalau sudah dieksekusi tidak bisa hidup lagi. Makanya kita telaah sedalam-dalamnya," ulang Basrief. Diakui, sikap ini diputuskan setelah keluarga Ruben bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bertemu dengannya pada Kamis (20/6).
Ruben yang kini berumur 72 tahun beserta Markus divonis hukuman mati karena terlibat pembunuhan satu keluarga di Tana Toraja pada 2005. Kasusnya makin janggal setelah kepolisian berhasil menangkap Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22).
Keempatnya sempat membuat surat pernyataan bahwa pelaku pembunuhan bukan Ruben, Markus atau Martius Pata, yang sudah bebas terlebih dahulu setelah divonis 6 tahun penjara. Meski ada pernyataan dari pelaku pembunuhan MA tetap menolak PK Ruben dan Markus dengan alasan novum tersebut sempat diajukan sebelumnya.
Penolakan MA ini berujung pada pelaksanaan ekskusi terhadap bapak dan anak itu, yang dikabarkan akan dilangsungkan tahun ini juga.
Ruben kini mendekam di Lapas Lowokwaru, Malang, sementara Markus Pata mendekam di Lapas Madean, Sidoarjo.
(pra/jpnn)
Hal itu dilakukan menyusul menguatnya dugaan bahwa kasus Ruben merupakan hasil rekayasa selepas adanya pengakuan dari 4 pelaku sebenarnya.
"Kita telaah sedalam-dalamnya untuk mencari kebenaran materiil," ucap Basrief, Jumat (21/6).
Ditambahkannya, kaji ulang kasus Ruben perlu dilakukan karena seluruh proses hukum mulai pengadilan negeri, tahap banding, kasasi sampai Peninjauan Kembali di Mahkamah Agung tetap menyatakan keduanya bersalah.
"Kalau sudah dieksekusi tidak bisa hidup lagi. Makanya kita telaah sedalam-dalamnya," ulang Basrief. Diakui, sikap ini diputuskan setelah keluarga Ruben bersama Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) bertemu dengannya pada Kamis (20/6).
Ruben yang kini berumur 72 tahun beserta Markus divonis hukuman mati karena terlibat pembunuhan satu keluarga di Tana Toraja pada 2005. Kasusnya makin janggal setelah kepolisian berhasil menangkap Yulianus Maraya (24), Juni (19), Petrus Ta'dan (17), dan Agustinus Sambo (22).
Keempatnya sempat membuat surat pernyataan bahwa pelaku pembunuhan bukan Ruben, Markus atau Martius Pata, yang sudah bebas terlebih dahulu setelah divonis 6 tahun penjara. Meski ada pernyataan dari pelaku pembunuhan MA tetap menolak PK Ruben dan Markus dengan alasan novum tersebut sempat diajukan sebelumnya.
Penolakan MA ini berujung pada pelaksanaan ekskusi terhadap bapak dan anak itu, yang dikabarkan akan dilangsungkan tahun ini juga.
Ruben kini mendekam di Lapas Lowokwaru, Malang, sementara Markus Pata mendekam di Lapas Madean, Sidoarjo.
(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Dalami Peran Aris Mandji di Hambalang
Redaktur : Tim Redaksi