Kejagung Libas Buron Pemalsuan Merek

Senin, 20 Oktober 2014 – 16:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Buronan kasus pemalsuan merek asal Riau, Sikendar alias Ahai berakhir, Senin (20/10) pagi. Terpidana ini ditangkap Tim Intelijen Kejaksaan Agung dan Tim Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Riau, di Bandar Udara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten.

Sikendar tak berkutik saat petugas membekuknya di Terminal IB, Bandara Soetta, saat hendak terbang menumpang sebuah maskapai penerbangan swasta, pukul 11.15 WIB.

BACA JUGA: Pidato Jokowi Tak Menyebut Keberhasilan SBY-Boediono

Dengan mudah petugas berhasil meringkus Ahai tanpa perlawanan. Ahai sudah lama masuk dalam Daftar Pencarian Orang. Ahai merupakan terpidana satu tahun enam bulan sesuai putusan Mahkamah Agung (MA) nomor :685 K/PID.SUS/2012 tanggal 20 November 2012. Sikendar dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan merek.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Tony Tribagus Spontana menjelaskan, Ahai langsung diterbangkan ke Pekanbaru pukul 14.00. Ahai akan menjalani masa hukuman di Lembaga Pemasyarakatan setempat. "Saat diterbangkan dia didampingi Kasipidum Kejari Pekanbaru Ferly, " kata Tony di Kejagung, Senin (20/10). (boy/jpnn)

BACA JUGA: Dapat Penghormatan Terakhir, SBY dan Ani Menangis

BACA JUGA: Selain Maritim, PKS Minta Jokowi Urus Pendidikan dan Kesehatan

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kelilingi Halaman Istana Merdeka, Jokowi-SBY Disoraki


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler