JAKARTA - Kejaksaan Agung telah mengirimkan surat permintaan klarifikasi ke pemerintah Papua Nugini menyusul munculnya kabar bahwa buron kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), Djoko Soegiarto Tjandra telah menjadi warga negara tersebut. Langkah ini dilakukan untuk menjawab kesimpangsiuran berita soal keberadaan Djoko Tjandra yang sudah hampir 4 tahun ini tak jelas.
"Kemarin malah ada berita status kewarganegaraannya ditolak pemerintah Papua Nugini. Kami belum dapat informasi resmi, kita masih nunggu," kata Wakil Jaksa Agung Darmono, dicegat wartawan selepas salat Jumat (29/6).
Djoko Tjandra merupakan terpidana BLBI untuk kasus hak tagih (cessie) Bank Bali. Dia kabur ke Papua Nugini menggunakan pesawat carteran dari Bandara Halim Perdanakusumah ke Port Moresby pada 9 Juni 2009.
Kepergian bekas Direktur PT Era Giat Prima itu tepat sehari sebelum munculnya putusan 2 tahun penjara yang dijatuhkan Mahkamah Agung. Selain hukuman badan, dia juga diwajibkan membayar denda Rp 15 juta serta uangnya di Bank Bali sebesar Rp546.166.116.369 dirampas untuk negara.
Lama tak terdengar kabarnya, awal Juni ini muncul berita bahwa negara yang berbatasan langsung dengan Provinsi Papua tersebut telah resmi memberikan status kewarganegaraan pada Djoko Tjandra. Djoko termasuk dalam beberapa warga negara asing yang mendapat status warga negara dari Komite Penasihat Imigrasi dan Kewarganegaraan Papua Nugini.
Sebelumnya Menteri Luar Negeri Papua Nugini, Ano Pala memberi alasan tentang status kewarganegaraan PNG bagi Djoko Tjandra. Dalam wawancara dengan radio Australia, Ano Pala menyebut Djoko Tjandra bukan buron, penjahat atau telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana.(pra/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada, Data Indonesia Dijual ke Pihak Asing
Redaktur : Tim Redaksi