jpnn.com - JAKARTA - Pemerintah terus mengupayakan pemulangan buron kasus korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali sebesar Rp 546 miliar Djoko Tjandra dari Papua Nugini (PNG). Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan, pemerintah bakal menyurati otoritas keamanan PNG untuk membicarakan ekstradisi Djoko Tjandra.
"Secepatnya, pokoknya kita tidak tinggal diam, kita proaktif. Ini terkait koordinasi antara kita dan mereka (PNG) dalam rangka proses pemulangan itu," kata Wakil Jaksa Agung Andhi Nirwanto di Jakarta.
BACA JUGA: Mantan KSAD Puji Kiprah TNI/Polri Tangani Bencana
Andhi mengatakan, Indonesia dan PNG tengah menyusun draf perjanjian ekstradisi. "Sejauh ini pelaksanaan perjanjian ekstradisi masih dalam tahap komunikasi," ujar Andhi.
Andhi menjelaskan, surat yang akan segera dikirim pemerintah Indonesia merupakan surat balasan terhadap surat yang dilayangkan pemerintah PNG. Dia mengungkapkan, isi jawaban di dalam surat tersebut berhubungan dengan sejumlah opsi untuk proses memulangkan Djoko yang juga direktur PT Era Giat Prima (EGP).
BACA JUGA: Wawan Berikan Mobil agar Jennifer Mau Gabung
Selain itu, dia mengutarakan bahwa di dalam surat yang sama, pemerintah akan menjelaskan bahwa Djoko telah diputus bersalah berdasar ketentuan hukum di Indonesia dan telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). (dod/c10/agm)
BACA JUGA: Erupsi Gunung Kelud, BNPB: 4 Tewas, Bukan 7 Orang
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengumuman CPNS Molor Karena Peserta Salah Isi Data
Redaktur : Tim Redaksi