Kejagung Pastikan Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Transjakarta

Senin, 12 Mei 2014 – 16:02 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) tampaknya tidak main-main dalam menangani dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta oleh Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta.

Buktinya, tak lama setelah menetapkan mantan Kadishub DKI Jakarta, Udar Pristono dan Direktur Pusat Teknologi dan Sistem Transportasi di Bidang Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Prawoto sebagai tersangka baru, Korps berseragam cokelat itu langsung berencana menahan dua tersangka sebelumnya yakni, Drajat Adhyaksa dan Setyo Suhu.

BACA JUGA: Wali Kota Makassar Minta Dikawal KPK

"Ya nanti ditahan, yang dua (Setyo dan Drajat)," kata Widyo seperti dilansir Indopos (JPNN Grup), Senin (12/5).

Meski begitu, mantan Kajati Jateng itu belum berencana menahan Udar Pristono dan Prawoto, mengingat kedua tersangka tersebut masih diperiksa untuk kepentingan penyidikan.

BACA JUGA: Ekonom : Sejak Awal, Ada Pembiaran Kasus Bank Century

"Ini kan sedang dilakukan pemeriksaan. Diikuti saja perkembangannya. Memang dari bukti awal seperti itu (Udar ditetapkan sebagai tersangka). Ikuti perkembangannya," katanya,

Sebelumnya, Kejagung kembali menambah dua tersangka terkait pengadaan bus Transjakarta seniliai Rp1,5 triliun. Keduanya antara lain, Udar Pristono dan Prawoto.

BACA JUGA: Priyo Sepakat DPR Bentuk Pansus Pemilu

Dengan ditambahnya dua tersangka baru tersebut, maka secara keseluruhan jumlah tersangka sudah mencapai empat orang. Meski demikian, belum ada satupun tersangka yang ditahan oleh Korps Adhyaksa tersebut. (ydh)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Garap Koalisi, Mega-Ical Sudah Ketemuan di Bali


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler