Kejagung Pelajari Rekomendasi Kejati Sumut

Kamis, 11 Juli 2013 – 01:39 WIB
JAKARTA – Kejaksaan Agung menyambut positif langkah Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut yang merekomendasikan agar tiga jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Medan dijatuhi sanksi berat, setelah diduga melakukan pelanggaran kode etik. Apalagi jika diketahui rekomendasi diberikan setelah sebelumnya Kejatisu telah melakukan pemeriksaan.

Namun menurut Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untung Arimuladi, sampai saat ini dirinya belum mengetahui persis apakah surat rekomendasi tersebut telah diterima Kejagung. Karena itu ia meminta waktu untuk memastikannya terlebih dahulu.

“Saya akan coba cek terlebih dahulu apakah benar surat rekomendasinya telah kita terima. Jadi untuk saat ini saya belum dapat berkomentar banyak. Mungkin besok saya akan berikan tanggapan,” ujar Setia kepada JPNN di Jakarta, Rabu (10/7).

Meski begitu Untung memastikan setiap rekomendasi yang masuk pasti akan diproses menurut mekanisme yang berlaku. Terutama terhadap rekomendasi yang berasal dari Kejati. Hal ini senada dengan penjelasan salah seorang pejabat di Kejagung lain yang tidak ingin disebutkan namanya.

“Menurut mekanisme yang ada, rekomendasi akan dipelajari terlebih dahulu. Sampai sejauh mana hasil pemeriksaan di Kejati Sumut. Apakah pemeriksaan sudah sesuai, atau apakah benar saksi-saksi sudah diperiksa semua. Demikian juga dengan persoalan yang dilanggar, itu tentu perlu pemeriksaan terlebih dahulu di Kejagung,” ujar sumber dimaksud.

Karena itu menurutnya, belum dapat dipastikan berapa lama waktu yang dibutuhkan hingga nantinya Kejagung akhirnya memutuskan. Ia hanya menyatakan bahwa terkait rekomendasi menyangkut kode etik dugaan pelanggaran, sepenuhnya ditangani bidang pengawasan yang diketuai Jaksa Agung Mudah Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejagung.

“Kalau ditanya berapa lama prosesnya, itu relatif. Seperti berkas perkara dari penyidik. Kalau lengkap, maka prosesnya bisa cepat penyelesaiannya,” ujar sumber dimaksud.

Sebelumnya Asisten pengawas (Aswas) Kejati Sumut Surung Aritonang menyatakan, tiga nama yang direkomendasikan untuk diberi sanksi berat masing-masing atas nama Jaksa Marina Surbakti, Saut Halomoan, dan Yunitri.

“Memang kita ada melakukan pemeriksaan. Hasilnya kita teruskan ke Kejagung. Karena sanksinya berat, maka kita teruskan ke Kejagung. Salinan hasil putusannya sudah kita rekomendasikan ke Kejagung untuk diambil hasil final. Jadi kita tunggu saja hasilnya,” ujarnya.

Saat ditanya dugaan pelanggaran apa saja yang dilakukan ketiganya, Surung enggan berkomentar jauh. Ia hanya menyatakan semisal pemeriksaan terhadap Jaksa Marina Surbakti, dilakukan setelah sebelumnya Kejatisu menerima laporan.

Dimana disebutkan yang bersangkutan tidak melaksanakan upaya hukum terhadap sebuah kasus yang ditangani. “Ada kasus narkoba yang Marina sebagai jaksa penuntut umum pada saat itu," tegasnya.(gir/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Tanggap Darurat Bencana Asap di Riau Berakhir

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler