Kejagung: Penanganan Korupsi Harus Mengacu UU KPK

Kamis, 02 Agustus 2012 – 19:32 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengisyaratkan institusi Polri legowo dan mengalah dengan menyerahkan sepenuhnya penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan Simulator Kemudi SIM tahun 2004 di Korlantas Polri ke KPK.

Jaksa Agung, Basrief Arif menegaskan bahwa penanganan kasus korupsi harus mengacu pada Undang-undang KPK. Meskipun, antara institusi penegak hukum seperti Kejaksaan dan Polri memiliki Memorandum of Understanding (MoU) soal pemberantasan korupsi. Karena MoU tidak boleh bertentangan dengan Undang-undang.

"(MoU jelas gak boleh bertentangan (dengan UU). Saya kira mengacu Undang-undang KPK," kata Basrief Arif usai menghadiri pelantikan Warih Sadono sebagai Deputi Penindakan KPK, Kamis (2/8).

Namun demikian Basrief belum bisa memastikan apakah dalam penanganan kasus Simulator SIM di Korlantas Polri ini, kasus dan tersangka yang ditangai KPK sama dengan yang di Bareskrim Polri. Karena Basrief mengaku belum melihat Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikirimkan Polri.

"Pertama nanti saya akan lihat SPDP, apakah memang itu objeknya sama, pelakunya sama dan kita liat dari ketentuannya. Di samping Undang-undang KPK, kita juga sudah punya MoU, nanti kita liat," jelas Basrief.

Sementara itu Ketua KPK, Abraham Samad menjelaskan bahwa lembaga yang dipimpinnya bekerja sesuai Undang-undang KPK. Pada pasal 50 ayat 1, ayat 3 dan 4 dijelaskan bahwa KPK yang lebih dulu melakukan penyidikan. Maka instansi lain harus mundur dan membantu KPK agar penyidikan yang dilakukan berjalan lancar.

"Pasal itu jangan diterjemahkan secara kaku. Jadi tidak ada rebutan perkara. Kalaupun mundur ke belakang, kita pun sudah lakukan penyelidikan sejak Januari 2012. Pasal itu bicara penyidikan, dan KPK yang lebih dulu," tegas Abraham Samad menjelaskan.

Artinya, apakah karena KPK yang lebih dulu melakukan penyidikan. Maka lembaga lain (Polri) harus mundur serta mensupport KPK, dan hanya KPK yang menangani kasus ini? "Iya, (Polri) mensupport," jawabnya.

Dalam Surat Perintah Dimulai Penyidikan (sprindik) KPK, kata Abraham, KPK telah menetapkan empat tersangka. Mereka adalah Inspektur Jenderal Djoko Susilo, Brigadir Jenderal (Brigjen) Polisi Didik Purnomo, Utama PT Citra Mandiri Metalindo Abadi (PT CMMA), Budi Susanto, dan Direktur Utama PT Inovasi Teknologi Indonesia, Sukoco S Bambang.

Namun, tiga tersangka versi KPK itu, juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Markas Besar Kepolisian RI. Hari ini, Kepolisian RI mengumumkan Brigadir Jenderal Didik Purnomo, AKBP Teddy Rusmawan, Kompol Legino, dan dua pihak swasta, Sukotjo Bambang, dan Budi Santoso, sebagai tersangka Simulator SIM.

"Sejak kemarin tanggal 1 Agutus 2012, penyidk Bareskrim telah menetapkan lima tersangka," ujar Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Anang Iskandar, di Jalan Trunojaya, Jakarta Selatan, Kamis (2/8).(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jadi Tersangka Korupsi, Wakakorlantas Polri Dibebastugaskan

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler