Kejagung Periksa Anak Buah Ahok Terkait Proyek Ini

Rabu, 25 November 2015 – 23:14 WIB
Ilustrasi

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa tersangka korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013, EB.

Mantan Kepala Dinas PU Propinsi DKI Jakarta periode 2010 – 2013, EB, itu dicecar soal kronologis perencanaan kebutuhan perbaikan dan pemeliharaan saringan sampah berteknologi Mechanical Electrical Hidraulic di Dinas PU.

BACA JUGA: Ahok: Saya Bisa Seperti Ini Karena Guru

Kemudian, penyidik juga mencecar anak buah Gubernur Provinsi DKI Jakarta soal pengadaan kegiatan perbaikan dan pemeliharaan jaringan/saringan sampah di Dinas PU yang mengalokasikan dana sebesar Rp 14.404.132.000,- di tahun 2012 dan Rp 7.211.633.000 di tahun 2013.

"Baik dari pemilihan rekanan, hingga hasil pekerjaan perbaikan dan pemeliharaan yang dilaksanakan oleh PT Asiana Technologies Lestary diduga selain tidak sesuai dengan spesifikasi," kata Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto, Rabu (25/11). Selain itu, penyidik juga mencecar adanya dugaan pekerjaan yang tidak dilaksanakan. "Namun pekerjaan telah dinyatakan 100 persen," ungkap Amir.

BACA JUGA: Didukung Ibu-ibu, Adhyaksa Dault Makin Moncer

Dalam kasus ini Kejagung menjerat tiga tersangka. Dua di antaranya sudah duduk di kursi pesakitan. Yakni, mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen PU Provinsi DKI Jakarta, RA dan mantan Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestari, NH. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Ahok: Berapapun Dana Hibah yang Diminta Bekasi Bakal Dipenuhi, Asalkan...

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kapolda Metro Jaya Kok Tiba-tiba Ngomongin Anggaran DKI?


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler