Kejagung Periksa Dua Pejabat Bagian Keuangan Terkait Kasus Bansos Sumut

Senin, 07 Desember 2015 – 20:36 WIB
Ilustrasi. Foto: Dokumen JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung memeriksa dua pejabat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dalam kasus dugaan korupsi dana bantuan sosial dan hibah Pemprov Sumut, Senin (7/12).

Dua pejabat itu adalah Kepala Bagian Kas Daerah pada Biro Keuangan Provinsi Sumut Raja Indra Saleh dan Kabag Perbendaharaan pada Biro Keuangan Provinsi Sumut Muhammad Ilyas Hasibuan.

BACA JUGA: Bantah Tuduhan Sudirman, Tapi Novanto Akui Pertemuan, SAH...

Kapuspenkum Kejagung Amir Yanto menegaskan, keduanya diperiksa soal kronologis ada atau tidaknya usulan permohonan di dalam perencanaan dan penyusunan anggaran daerah Provinsi Sumut.

"Khususnya pada kebutuhan dana hibah dan bantuan sosial untuk diwujudkan pada tahun anggaran 2012–2013 di setiap satuan kerja perangkat daerah," kata Amir, Senin (7/12).

BACA JUGA: Wajah Tegang, Memerah, Tangan Bergetar.. Jokowi Marah Besar

Selain itu, ia menambahkan, penyidik juga mencecar sistem penyaluran Biro Keuangan Provinsi Sumut yang diduga dalam pelaksanaan tidak sesuai peruntukan atau fiktif.

Dalam kasus ini Kejagung sudah menetapkan Gubernur nonaktif Sumut Gatot Pujo Nugroho dan Kepala Badan Kesbangpolinmas Sumut Eddy Sofyan sebagai tersangka. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Soal Revolusi Mental, Bu Mega Pernah Bertanya, Pak Jokowi Kok Ragu

BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi Marah Besar Namanya Dicatut, Tangannya Sampai Bergetar


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler