Kejagung Periksa Kasubbag TU dan Mantan Sekda Kota Medan

Senin, 12 Mei 2014 – 23:43 WIB

jpnn.com - JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) hari ini memeriksa Kepala Sub Bagian Tata Usaha Bagian Umum Kota Medan, Abdullah Matondang dan mantan Sekretaris Daerah Kota Medan, Affifudin Lubis. Keduanya diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) menjadi milik Pemko Medan dan kini sudah menjadi pusat kawasan bisnis Centre Point.

“Keduanya dipanggil dan telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi pada Senin, sejak Pukul 09.00 WIB, terkait dugaan tindak pidana korupsi pengalihan hak atas tanah Perusahaan Jawatan Kereta Api (sekarang PT. KAI) menjadi hak pengelolaan tanah Pemda Tingkat II Medan Tahun 1982, penerbitan HGB Tahun 1994, Pengalihan HGB Tahun 2004 dan Perpanjangan HGB Tahun 2011,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Setia Untug Arimuladi di Jakarta, Senin petang.

BACA JUGA: Defisit Kader Loyal di Golkar Sulitkan Posisi Ical

Menurut Untung, saksi Affifudin Lubis pada pokoknya diperiksa sebagai saksi terkait mekanisme pemberian izin hak guna bangunan di atas lahan PT KAI, kepada PT Bonauli Real Estate tahun 1994 lalu. Penyidikan itu penting untuk mencari benang merah sehingga di atas lahan yang bermasalah itu hingga kini masih terus ada  pemberian izin HGB. Bahkan, PT Arga Citra Kharisma (ACK) dapat mendirikan sejumlah bangunan di atas lahan yang terletak persis di Stasiun Kereta Api Kota Medan ini.

“Saksi Affifudin diperiksa terkait proses dan mekanisme terjadinya pemberian izin HGB di atas hak pengelolaan lahan milik PT KAI pada PT Bonauli Real Estate tahun 1994. Sementara saksi Abdullah Matondang diperiksa sebagai saksi terkait pembuatan administrasi dalam kegiatan pemberian izin tersebut,” katanya.

BACA JUGA: SBY Terlalu Dominan, Partai Demokrat Kelelahan

Dalam kasus ini, sejak Januari lalu penyidik Kejagung telah menetapkan tiga tersangka. Yaitu mantan Wali Kota Medan, Abdillah, Wali Kota Medan non-aktif Rahudman Harahap dan seorang tersangka lainnya dari pihak swasta, Handoko Lie yang juga bos PT ACK.

Meski begitu pemeriksaan terhadap mereka belum pernah dilaksanakan. Kejagung beralasan penyidik mendahulukan pemeriksaan terhadap para saksi guna mengetahui kronologis pengalihan lahan terlebih dahulu guna melengkapi bukti-bukti permulaan yang ada.(gir/jpnn)

BACA JUGA: Demonstrasi BLBI Dengan Gelar Konser Mini

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pemerintah Beri Kemudahan Pemudik Motor Naik KA


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler