JAKARTA-Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini tengah memeriksa lima mantan pejabat Bank Negara Indonesia (BNI) 46 yang tersandung kasus dugaan korupsi pembelian aset kredit PT Industri Baja Garuda (IBG) MedanDiduga merugikan negara mencapai Rp295 miliar
BACA JUGA: Kasus Korupsi BI Paling Populer
Kelima tersangka yakni Rahmat Wiriatmaja (mantan direktur Internasional BNI 46), Saefuddin Hassan (mantan dirut BNI 46), Suryo Sutanto (mantan Direktur Korporasi BNI 46)Sementara itu untuk kedua mantan pejabat lainnya Garna Komaruddin (mantan Relationship Manager BNI 46), Djarot Ramelan Suseno (mantan pemimpin divisi Investasi dan Jasa Keuangan BNI 46), berstatus sebagai tersangka
BACA JUGA: Akhiri Skorsing dengan Syukuran
“Keduanya diperiksa sebagai tersangka,” imbuh NainggolanPihak Kejagung menduga ada penyimpangan dalam pembelian aset PT IBG oleh BNI melalui PT Bahtera Tjipta Sakti (BTS) senilai Rp104 miliar pada tahun 2002 silam
BACA JUGA: Gandeng Artis, PAN Targetkan 100 Kursi
Pihak BNI juga telah memberikan kredit modal kerja kepada PT IBG sebesar Rp50 miliarLangkah kebijakan itu dinilai Kejagung menyalahi aturan, sehingga menimbulkan kredit macet dan merugikan BNI sebesar Rp295 miliar(rie/JPNN)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenaikan BBM Kesalahan Era Mega?
Redaktur : Tim Redaksi