Kejagung Sebut Lima Pegawai Kejaksaan Terlibat Korupsi

Senin, 05 Januari 2015 – 22:51 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menindak sedikitnya lima oknum kejaksaan yang diduga terlibat pidana korupsi di sepanjang 2014 ini.

"Dalam kurun waktu 2014 sebanyak lima orang pegawai Kejaksaan RI ditindak karena terlibat kasus korupsi," kata Pelaksana Tugas Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejagung, Jasman Pandjaitan di Kejagung, Senin (5/1).

BACA JUGA: AS Keluarkan Travel Warning untuk Surabaya, Wapres: Itu Hak Mereka

Dijelaskan Jasman, pertama adalah Bendahara Khusus Penerima pada Kejaksaan Negeri Lampung, Rika Aprilia. Rika diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil berdasarkan Surat Keputusan Jaksa Agung nomor: Kep 050/A/JA/03/2014 tanggal 25 Maret 2014.

Jaksa Rika diketahui tak menyetorkan Pendapatan Negara Bukan Pajak ke kas negara  pada 2012 dan 2013, yang berasal dari denda tilang dan ongkos perkara Rp 651.637.500. Serta yang berasal dari denda Pidsus dan uang pengganti Rp 727.800.000, dan memalsukan dokumen Surat Setoran PNBP melalui Bank Bukopin.

BACA JUGA: Anak jadi Komisaris Telkomsel, Ini Tanggapan Hendropriyono

"Melakukan penyelewengan dana Rp 1,4 miliar," ungkap Jasman.

Kemudian, Kepala Kejaksaan Negeri Wamena, I Putu Surjana bersama-sama dengan jaksa Firman Rachman selaku bendaharawan pengeluaran telah mencairkan uang anggaran kantor Kejari Wamena pada tahun anggaran 2013 Rp 3.175.072.627 yang penggunaanya tidak didukung bukti-bukti.

BACA JUGA: Yuddy Minta Laporkan Pemda yang Masih Rapat di Hotel

Keempat, jaksa Lukman, Kasi Pidsus Kejari Soe diduga melakukan korupsi dalam penyimpangan pelaksanaan putusan Pengadilan Negeri Batam nomor: 536/Pid.B/2012/PN.BTM tanggal 20 Desember 2012 berupa uang rampasan Rp 665.738.316

Lalu putusan nomor: 537/Pid.B/2012/PN.BTM tanggal 17 November 2012 berupa uang rampasan Rp 101.215.030 yang semuanya tidak disetorkan ke kas negara.

Selain itu, jaksa Lukman juga diduga melakukan pemerasan terhadap Dewi Wulandari sebesar Rp 240 juta. Kasus ini masih dalam pemberkasan.

Kelima, Staf Tata Usaha Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Bali Nyoman Budi Permadi diduga tidak menyetorkan uang barang bukti Rp 944 juta dalam perkara tindak pidana korupsi IHDN Denpasar, tahun 2011.

Yang bersangkutan juga diduga mencairkan uang barang bukti perkara tindak pidana korupsi pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Bali sebesar Rp 840.431.503 pada Bank BRI Cabang Renon Bali. Perkara tersebut masih dalam pemberkasan. (boy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... JK Sindir Siaran Televisi tentang AirAsia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler