Kejagung Sebut Nikita Mirzani Sudah Berstatus Tersangka, Nih Buktinya

Senin, 11 Juli 2022 – 22:28 WIB
Kejagung menyebut Nikita Mirzani sudah berstatus tersangka sesuai dengan SPDP yang diterima Kejari Serang dari Polresta Serang. Ilustrasi. Foto: Firda Junita/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebut artis sensasional Nikita Mirzani sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Serang.

Hal tersebut diketahui dari surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari Polresta Serang ke Kejaksaan Negeri Serang.

BACA JUGA: Ini Alasan Nikita Mirzani Jual Rumah Rp 12 Miliar

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana mengatakan SPDP itu diterima Kejari Serang pada 10 Juni 2022 lalu.

“Kejari Serang telah menerima SPDP Nomor: A.3/80/VI/RES.2.5/2022/Reskrim tanggal 04 Juni 2022 dari Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota atas nama tersangka NM (Nikita Mirzani),” kata Ketut dalam siaran persnya, Senin (11/7).

BACA JUGA: Nikita Mirzani Berkurban 4 Sapi dengan Ukuran Luar Biasa

Dalam SPDP itu, Nikita yang dilaporkan Dito Mahendra diduga melanggar Pasal 27 Ayat (3) jo Pasal 45 Ayat (3) atau Pasal 36 jo Pasal 51 Ayat (2) UU RI Nomor 19 Tahun 2008 tentang ITE dan atau fitnah (penistaan) dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 KUHP.

Ketut menambahkan dengan diterimanya SPDP itu, Kejari Serang telah menunjuk tiga orang jaksa penuntut umum (JPU) untuk memantau proses penyidikan kasus yang menjerat Nikita.

BACA JUGA: Nikita Mirzani Kurban 4 Sapi Berukuran Besar, Lihat tuh

"Kepala Kejaksaan Negeri Serang telah menunjuk tiga jaksa dengan menerbitkan Surat Perintah Penunjukan Jaksa Penuntut Umum untuk mengikuti Perkembangan Penyidikan (P-16) Nomor: Print-2614.a/M.6.10/Eku.1/06/2022 tanggal 10 Juni 2022," kata Ketut.

Surat penetapan tersangka terhadap artis Nikita Mirzani sebelumnya sempat beredar di kalangan wartawan. Dalam surat tersebut, Nikita ditetapkan tersangka pada 13 Juni 2022.

Dari foto surat penetapan yang dilihat JPNN, Nikita menjadi tersangka kasus pelanggaran UU ITE.

Surat bernomor S.Tap/56/VI/RES.2.5/2022/Reskrim itu ditandatangani langsung oleh Kasatreskrim Polresta Serang Kota AKP David Adhi Kusuma.

Namun, kepolisian mengaku Nikita masih berstatus saksi setelah sempat menjalani pemeriksaan di kepolisian.

Kasus ini juga sempat heboh karenw kediaman Nikita sempat didatangi polisi pada pukul 03.00 dini hari. 

Adapun tujuan polisi datang untuk membawa Nikita ke kantor Polresta Serang dan diperiksa sebagai saksi.

Nikita yang sempat menolak kemudian hadir di kantor polisi pada sore harinya. (cuy/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Nikita Mirzani Siap Bagi-Bagi Uang Rp 10 Juta per Orang, Bakal Heboh nih


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler