jpnn.com, JAKARTA - Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) Febrie Adriansyah menilai perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura akan menguntungkan bagi aparat penegak hukum.
Perjanjian itu bisa memudahkan proses pengejaran buronan yang berada di Singapura.
"Dengan adanya ini (perjanjian ekstradisi, red), bisa mempermudah kalau dia (buronan) masuk ke Singapura, bisa lebih mudah kami kerja sama," kata Febrie di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta, Kamis (27/1).
Dia juga mengungkapkan ada 247 orang buronan Kejaksaan Agung yang masuk daftar pencarian orang (DPO), baik dari pidana korupsi maupun lainnya.
“DPO di Jampidsus ada 247 orang," lanjut Febrie.
Dari 247 orang itu, lanjut dia, masih belum diketahui berapa jumlah yang bersembunyi di Singapura.
Para buronan biasanya berpindah dari satu tempat ke tempat lainnya.
“Kami tidak bisa memastikan DPO itu di Singapura. Umpamanya di Singapura, sama sini, kan, belum terindikasi,” kata Febrie.
Sebelumnya. Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly menandatangani perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura, di Bintan, Kepulauan Riau.
Perjanjian ekstradisi bertujuan mencegah dan memberantas tindak pidana yang bersifat lintas negara seperti korupsi, narkotika, dan terorisme. (mcr9/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
BACA JUGA: Chery Resmi Hadir di Indonesia, Bawa 3 Mobil, Jangan Kaget Lihat Harganya
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jasad Ceang Tergeletak di Bawah Pohon, Burhanuddin Berteriak, Polisi-TNI Bergerak
Redaktur : Rasyid Ridha
Reporter : Dea Hardianingsih