"Akan kita mintai tanggungjawab. Akan kita teliti kenapa lari. Kalau lalai akan ada sanksi. Kalau kejadian luar biasa tentu beda lagi," ujar Darmono.
Sebelumnya, Kepala Kejari Jaksel, Masyhudi mengakui petugas tidak melaksanakan tugas sesuai prosedur yaitu memborgol dua napi tahanan kasus pemalsuan uang Black Sky dan Mickel Joe saat akan dibawa ke Rutan Salemba, Jakarta Pusat, Rabu (13/9).
Akhirnya, dua terpidana yang baru saja divonis tiga tahun penjara tersebut berhasil melarikan diri. Belum diketahui penyebab tak diborgolnya warga asal Zambia dan Mozambique itu.
Meski begitu, Darmono menyatakan pihaknya tak bisa mengambil kesimpulan sebelum melihat laporan dari Kejari Jaksel.
"Ini kan laporan belum kita terima. Nanti akan ditelitilah apakah karena kelalaian atau tidak. Proseduranya kan harus ada pengawalan polisi. Ini ada atau tidak, nanti kita lihat. Sanksinya mulai ringan sampai berat dipecat," pungkas Darmono. (flo/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Terapkan e-Perfomance untuk Mudahkan Penilaian Kinerja
Redaktur : Tim Redaksi