Kejagung Sita Empat Kamar Condotel Milik Udar Pristono

Senin, 22 Desember 2014 – 16:41 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Tim penyidik dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan penyitaan aset yang diduga milik Udar Pristono, tersangka dugaan korupsi pengadaan bus Transjakarta tahun 2013 dan pencucian uang. Kali ini, penyidik menyita empat kamar condotel yang diduga milik mantan Kepala Dinas Perhubungan DKI itu.

Juru bicara Kejagung, Tony Spontana mengungkapkan, empat kamar condotel yang disita itu berada di Bogor, Jawa Barat. "Tim penyidik Kejagung hari ini kembali menyita aset milik tersangka UP, berupa empat kamar condotel di Bogor," katanya, Senin (22/12).

BACA JUGA: Geng Motor versus Warga

Berdasarkan informasi yang dihimpun saat ini tim penyidik masih melakukan penyitaan di Bogor. Sebelumnya, penyidik juga sudah menyita sejumlah aset yang diduga terkait Udar Pristono dalam kasus TPPU ini.

Sebelumnya,  pada November lalu Kejagung juga sudah menyita sebuah rumah di klaster Olive Fusion, Bogor Nirwana Residence yang juga milik Udar.  rumah itu berlokasi di  Jalan Emerald 4 nomor 6, Kota Bogor, Jawa Barat.

BACA JUGA: 68 Bangunan Liar di Jalan Juanda Depok Dibongkar

Tony menjelaskan, penyitaan dilakukan demi penyidikan. “Penyitaan untuk kepentingan penyidikan,” tegasnya.(boy/jpnn)

BACA JUGA: Warga Lawan Aksi Geng Motor

BACA ARTIKEL LAINNYA... The Jakmania Pesta di Stadion Lebak Bulus Sebelum Digusur


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler