JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali memble menangani kasus korupsi. Jika kasus korupsi biaya akses sistem administrasi badan hukum (Sisminbakum) berlarut-larut, kemarin (27/1) korps Adhyaksa itu juga gagal meneruskan penyidikan kasus dugaan korupsi KTP elektronik (E-KTP) pada Direktorat Jenderal Administrasi Kependudukan (Adminduk) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
"Penyidikan dihentikan karena tidak cukup bukti," kata Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andhi Niwanto di Kejagung kemarin (27/). Padahal, Kejagung terlanjur menetapkan empat tersangka. Yakni, Dirjen Adminduk Irman, Direktur Utama PT Inzaya Raya Indra Wijaya Purnama Fajar, ketua panitia pengadaan barang paket P.1 Dwi Setyanto, dan Direktur PT Karsa Wira Utama Suhardjijo.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Noor Rachmad menambahkakan, penghentian penyidikan tersebut berdasarkan laporan tim gabungan yang terjun ke lapangan. Tim gabungan tersebut berasal dari BPPT (Badan Pengkajian dan Pengembangan Teknologi), BPKP (Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan), dan tim jaksa penyidik. Nah, mereka mengungkapkan bahwa tidak terjadi penyimpangan.
"Ahli teknis BPPT menyatakan peralatan yang dikirim berfungsi sesuai kontrak. Staf operasional pemerintah daerah setempat yang bertanggung jawab dalam pengoperasian peralatan menyatakan peralatan berfungsi dan bisa digunakan," papar Noor.
Mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo itu menambahkan, hasil audit BPKP juga menyatakan tidak ada kerugian negara dalam kasus tersebut. "Karena itu kami hentikan karena memang tidak ada bukti awal dan tidak ada unsur-unsur korupsi yang terpenuhi," Noor.
Pelaksanaan E-KTP memang sarat masalah. Selain pelaksanaan yang meleset dari target, persoalan teknis di lapangan juga banyak. Mulai dari lamanya pencetakan kartu hingga beberapa peralatan E-KTP dikabarkan macet. Selain itu, jumlah peralatan pendukung tidak sesuai dengan populasi penduduk di tiap daerah.
Kejagung menyidik kasus tersebut karena ada dugaan bahwa pengadaan sejumlah peralatan telah dikorupsi. Yakni, pengadaan perangkat keras, lunak, dan blanko E-KTP. Diduga peralatan yang digunakan tidak sesuai spesifikasi hingga dianggap merugikan negara. (aga)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Angie Datang Saat Sudah Ada Uang
Redaktur : Tim Redaksi