jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan Hasbi Hasibuan, salah satu tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan Bus Gandeng di Dinas Perhubungan Provinsi DKI Jakarta. Mantan pegawai Dishub DKI itu dijebloskan ke Rumah Tahanan Salemba cabang Kejagung mulai hari ini (8/12) untuk 20 hari ke depan.
Kapuspenkum Tony Tribagus Spontana mengatakan, penahanan Hasbi berdasarkan surat perintah nomor 34/F.2/FD.1/12/2014. "Penahanan ini dilakukan untuk kepentingan penyidikan," ungkap Tony di Kejagung, Senin (8/12).
BACA JUGA: Polda Metro Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Sri
Tony menjelaskan, penahanan itu dilakukan agar Hasbi tidak melarikan diri, menghilangkan barang bukti ataupun mengulangi perbuatannya. "Karena itu dianggap perlu melakukan penahanan terhadap tersangka HH," ungkap Tony.
Hasbi dijadikan tersangka sejak 16 Mei 2014 berdasarkan surat perintah penyidikan nomor Print 36/F.2/Fd.1/05/2014. Ia diduga melanggar pasal 2 ayat 1 atau pasal 3 juncto pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor.
BACA JUGA: Proyek MRT Macet, Ahok Ultimatum Warga Pemilik Tanah
Selain Hasbi, kasus ini sudah menyeret tiga tersangka lainnya. Yakni, mantan Kadishub Provinsi DKI Jakarta Udar Pristono, Kepala Seksi Rekayasa Lalu Lintas Dishub Pemprov DKI Gusti Ngurah Wirawan, serta Direktur Utama PT Sapta Guna Daya Prima Gunawan.(boy/jpnn)
BACA JUGA: Pengidap AIDS Mengutil di Minimarket
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementerian LHK Anggarkan Rp 2 Juta Per Satu Lubang Biopori
Redaktur : Tim Redaksi