Kejagung Tahan Tersangka Dugaan Korupsi Jaringan Sampah

Sabtu, 11 April 2015 – 13:19 WIB

jpnn.com - JAKARTA - Kejaksaan Agung menahan dua tersangka dugaan korupsi perbaikan dan pemeliharaan jaringan atau saringan sampah di Dinas Pekerjaan Umum Provinsi DKI Jakarta tahun anggaran 2012 dan 2013.

Dua tersangka nama itu adalah mantan Kepala Bidang Pemeliharaan Sumber Daya Air Departemen PU Provinsi DKI Jakarta, RA dan mantan Direktur Utama PT Asiana Technologies Lestari, NH.

BACA JUGA: Nasdem: Ada Bahaya di Sekitar Jokowi

"Penyidik selanjutnya menahan kedua tersangka di Rumah Tahanan Negara  Salemba cabang Kejaksaan Agung RI selama 20 hari terhitung dari tanggal 10 April 2015 sampai 29 April 2015," kata Kapuspenkum Kejagung Tony Tribagus Spontana. 

Penahanan NH sebagaimana tertuang dalam Surat Perintah Penahanan nomor : Print-47/F.2/Fd.1/04/2015, dan RA sprinhan nomor Print-48/F.2/Fd.1/04/2015, tanggal 10 April 2015.

BACA JUGA: Megawati Dianggap Tepat Pilih Hasto Sekjen PDIP

Sebelum ditahan keduanya sempat menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Kasus ini juga menjerat mantan Kepala Dinas PU Provinsi DKI Jakarta (2010-2013), EB sebagai tersangka. (boy/jpnn)

BACA JUGA: Awas Ada Penyidik KPK Gadungan yang Suka Peras Kepala Daerah

BACA ARTIKEL LAINNYA... Adriansyah Bakal Didepak, Penggantinya Pengusaha Batubara


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler