Kejagung Tak akan Intervensi Penanganan Perkara Kajari Praya

Minggu, 15 Desember 2013 – 20:24 WIB
Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto (kanan) dan Juru Bicara KPK Johan Budi menggelar konferensi pers dan memperlihatkan barang bukti hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) Kepala Kejaksaan Negeri Praya Nusa Tenggara Barat (NTB) di gedung KPK, Jln Rasuna Sahid, Kuningan, Jakarta Selatan, Minggu (15/12). Foto : Ricardo/JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan tangkap tangan terhadap Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Praya, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, Subri. Kejaksaan Agung (Kejagung) pun menegaskan tidak akan melakukan intervensi terhadap penanganan perkara dugaan suap yang menjerat Subri.

"Kejaksaan menghormati, menghargai dan tidak akan mencampuri tindakan hukum yang dilakukan KPK," kata Jaksa Agung Muda Intelijen Kejagung, Ajat Sudrajat dalam konferensi pers di KPK, Jakarta, Minggu (15/12).

BACA JUGA: Elektabilitas Wiranto Naik Berkat Iklan

Ajat menambahkan, Kejagung mengapresiasi tangkap tangan yang dilakukan KPK terhadap Subri. Penangkapan itu, lanjut dia, juga menjadi peringatan bagi para pegawai Kejagung. "Sehingga efektif untuk menimbulkan efek jera," ujarnya.

Menurut Ajat, Subri memiliki track record yang baik. Dia pun belum pernah terkena hukuman disiplin. Mantan Kepala TU Jambi itu juga memiliki kinerja yang cukup baik.

BACA JUGA: Dahlan Iskan Perintahkan Seluruh BUMN Jadi Peserta BPJS

"Kinerjanya baik selama ini. Sebelum diangkat sebagai Kajari, dia bekerja di Gedung Bundar sebagai anggota satgas. Kinerja cukup baik karena itu dipromosikan menjadi Kajari di Praya," kata Ajat.

Seperti diketahui, KPK menetapkan Subri dan seorang swasta bernama Lusita Ani Razak sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan perkara tindak pidana umum terkait pemalsuan dokumen sertifikat tanah di wilayah Kabupaten Lombok Tengah dengan terdakwa seorang pengusaha atas nama Sugiharta alias Along. Keduanya akan ditahan di Rumah Tahanan KPK.

BACA JUGA: Tegaskan Komitmen Teladani Perjuangan Gus Dur

Subri disangkakan sebagai penerima suap. Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sedangkan Lusita dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Barang bukti dalam kasus itu adalah mata uang dollar Amerika (USD) berupa pecahan USD 100 sebanyak 164 lembar. Sehingga ditotal berjumlah USD 16.400 atau setara Rp 190 juta. Selain itu ada ratusan lembar rupiah dalam berbagai pecahan dengan total Rp 23 juta. (gil/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Survei Cyrus Network: Jokowi Capres Setengah Dewa


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler