Kejagung Tak Wajib Surati Indosat

Terkait Penetapan Tersangka Korupsi Frekuensi 3G

Senin, 07 Januari 2013 – 21:01 WIB
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengaku tak berkewajiban untuk memberi tahu pihak PT Indosat Tbk dan PT  Indosat Mega Media (IM2) bahwa kedua perusahaan telekomunikasi itu sudah ditetapkan sebagai tersangka korupsi penyalahgunaan jaringan internet 3G. Alasannya, pihak yang menjadi tersangka bisa mengetahui statusnya saat menerima panggilan pemeriksaan dari Kejagung.

"Tak ada keharusan bagi penyidik untuk memberitahu pihak yang ditetapkan sebagai tersangka," kata Kepala Pusat Penerangan dan Hukum Kejaksaan Agung (Kapuspenkum  Kejagung), Setia Untung Arimuladi, Senin (7/1).

Untung menjelaskan, pihak tersangka akan tahu statusnya telah berubah setelah mendapat panggilan untuk diperiksa selaku tersangka. Sementara penyidik Kejagung, lanjut dia, tengah menyusun jadwal pemanggilan saksi-saksi yang dinilai tahu dengan kasus Indosat dan IM2.

Namun, mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan ini, belum bisa menyebut identitas saksi yang akan diperiksa maupun tanggal pemeriksaannya. "Nanti pasti kita  beritahu," jelasnya.

Sebelumnya Juru Bicara Indosat, Adrian Prasanto sempat mengatakan bahwa perusahaannya maupun IM2 belum menerima pemberitahuan dari Kejaksaan Agung perihal penetapan sebagai tersangka penyalahgunaan frekeuansi 3G. Untuk itu, Indosat dan IM2 yang ditetapkan sebagai tersangka sejak 3 Januari lalu itu akan segera mengirim surat permintaan klarifikasi ke kejaksaan.

Penyidik kejagung menganggap dua perusahaan itu telah menikmati hasil penyalahgunaan jaringan internet 3G yang menurut perhitungan BPKP merugikan negara mencapai Rp 1,3 triliun.  Penyidik menjerat Indosat-IM2 dengan Pasal 2 dan 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (pra/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Dua Eks Petinggi MNA Dituntut Empat Tahun Penjara

Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler