jpnn.com, JAKARTA - Tim intelijen Kejaksaan Agung membekuk buronan kasus pencucian uang Bank Century Stefanus Farok Nurtjahja di sebuah rumah makan kawasan Jakarta.
"Buronan langsung kami bawa menuju ke Lapas Salemba untuk menjalani pidana yang telah dijatuhkan Pengadilan atas perbuatannya," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Mukri, Rabu (30/10).
BACA JUGA: Pamer Kemesraan, Calon Kapolri Idham Azis dan Istri Sambut Komisi III DPR
Dia menjelaskan, penangkapan itu berawal dari informasi yang diterima tim intelijen mengenai keberadaan Stefanus di salah satu rumah makan. Kemudian, Selasa (29/10), tim melakukan penangkapan terhadap yang bersangkutan pada pukul 17.00 WIB. "Tanpa ada perlawanan," katanya.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: No. 535 K/Pid.Sus/2014 tanggal 14 Juli 2014, Stefanus Farok Nurtjahja bersama kedua terdakwa lainnya yaitu Raden Mas Johanes Sarwono dan Umar Muchsin dinyatakan bersalah menerima uang sebesar Rp1,1 miliar dari Toto Kuntjoro, yang diketahui bahwa uang tersebut berasal dari Robert Tantular yang telah terbukti melakukan tindak pidana, penggelapan, penipuan dan pencucian uang.
BACA JUGA: Heboh Anggaran Pengadaan Lem Rp 82,8 Miliar, Ini Penjelasan Anak Buah Anies Baswedan
Atas perbuatannya, Stefanus dijatuhi pidana penjara selama enam tahun dan denda sebesar Rp1 miliar. "Namun, sebelum jaksa sempat melakukan eksekusi terhadap dirinya, ia telah melarikan diri," katanya.
Penangkapan terhadap Stefanus merupakan kinerja Program Tangkap Buronan (Tabur 31.1) yang ke-346, sejak program tersebut diluncurkan pada Januari 2018. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek